Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-08-2007 — Putus : 04-03-2008 — Upload : 01-11-2011
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 69/G/2007/PTUN-BDG
Tanggal 4 Maret 2008 — AA S U R A H M A N VS 1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDUNG, 2. PERUM PERUMNAS
13463
  • 69/G/2007/PTUN-BDG
Register : 07-01-2021 — Putus : 23-03-2021 — Upload : 13-12-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 23/PDT/2021/PT BDG
Tanggal 23 Maret 2021 — Pembanding/Penggugat : Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional
Terbanding/Tergugat I : AA SURAHMAN
Terbanding/Tergugat II : MAGLON PANJAITAN
Terbanding/Tergugat III : CHAIRUL SALEH LUBIS
Terbanding/Turut Tergugat I : Bupati Kabupaten Bandung
Terbanding/Turut Tergugat II : Walikota Bandung
Terbanding/Turut Tergugat III : Kepala Kecamatan Antapani
Terbanding/Turut Tergugat IV : Kepala Kelurahan Antapani Kidul
Terbanding/Turut Tergugat V : Badan Pertanahan Nasional RI
Terbanding/Turut Tergugat VI : Kantor Pertanahan Kota bandung
Terbanding/Turut Tergugat VII : Kepala Dinas Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Kab bandung
Terbanding/Turut Tergugat VIII : Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung
Terbanding/Turut Tergugat IX : Yaya Suhaya alias yaya
Terbanding/Turut Tergugat X : Ny Imik Alnasan alias Imik Alnasan
268154
  • Konvensi dari pemiliknya yaitu Turut Terbanding IX semula Turut Tergugat IX tanggal 19 Nopember 1982 sesuai dengan kuitansi pembayaran Ganti Rugi tanah milik Terbanding IX semula Tergugat IX sebesar Rp. 15.107.022 (Lima Belas Juta Seratus Tujuh Ribu Dua Puluh Dua Rupiah), dan Surat Pernyataan Pelepasan Tanah dan Penerimaan Ganti Rugi tanggal 19 Nopember 1982 adalah berkekuatan hukum sepanjang yang di luar bidang tanah yang sudah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor :69
    /G/2007/PTUN-BDG tanggal 4 Maret 2008 ;
  • Menyatakan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Sertipikat Hak Pengelolaan No. 1, Gambar Situasi No. 3476 tahun 1987, seluas 1.430.100 M2 atas nama pemegang hak PERUM PERUMNAS yang diterbitkan pada tanggal 11-6-1987 sepanjang menentukan bidang tanah di luar bidang tanah yang sudah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor :69/G/2007/PTUN-BDG tanggal 4 Maret 2008;
  • Menyatakan tanah obyek sengketa yang di luar dari bidang
    Bupati KDH TK II Bandung tanggal 11-6-1987;
  • Menyatakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: SK.65/HPL/DA/86 tanggal 21-8-1986; Nomor : SK.66/HPL/DA/86 tanggal 21-8-1986; Nomor: SK.68/HPL/DA/86 tanggal 21-8-1986; Nomor : SK.69/HPL/DA/86 tanggal 21-8-1986 adalah mempunyai kekuatan hukum; sedangkan Nomor SK.67/HPL/DA/86, tanggal 21-8-198 mempunyai kekuatan hukum, sepanjang yang tidak menentukan status bidang tanah yang sudah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor : 69
    /G/2007/PTUN-BDG tanggal 4 Maret 2008 ;
  • Menghukum para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX dan X) untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
  • Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
  • Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Terbanding I semula Penggugat Rekonvensi untuk sebagian
      SUMIRAH MAMAH sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor : 69/G/2007/PTUN-BDG tanggal 4 Maret 2008 ;
    2. Menolak gugatan Terbanding I semula Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;

    Dalam Konvensi dan Rekonvensi ..