Ditemukan 1 data
63 — 22
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor : 7/Pdt. Bth/ 2017/PN.Kfm, tanggal 8 Maret 2018 yang dimintakan banding tersebut;3. Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor : 7/Pdt. Bth/2017/PN.Kfm, tanggal 8 Maret 2018 yang dimintakan banding tersebut;3.