Ditemukan 1 data
74 — 65
71/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Putusan no. 71/Pdt.G/2017/PTA.Mks.3.2. Hutang berupa uang pinjaman sebesar Rp 750.000.000. padaKoperasi Mitra Sejati (Sahabat UKM);Menyatakan hutanghutang Penggugat dan Tergugat sebagai hutangbersama pada poin 3 diatas, diselesaikan/dilunasi terlebin dahulu,selanjutnya kemudian membagi harta bersama;Menyatakan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah :5.1. Bangunan berupa rumah/wisma (Wisma Perintis Syariah), berdiridiatas tanah seluas 99 M2, berdiri diatas tanah milik Dr.
Putusan no. 71/Pdt.G/2017/PTA.Mks.5.5. Hasil sewa Wisma Perintis sebesar Rp 7.000.000.
Putusan no. 71/Pdt.G/2017/PTA.Mks.7. Menyatakan, gugatan Penggugat untuk selebihnya tidak dapat diterima(niet ontvankellijk verklaard).8. Menghukum Tergugat Il selaku Turut Tergugat untuk tunduk dan patuhatas amar putusan ini.Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan sebidang tanah hak milik seluas 99 M2. atas namaDr.
Putusan no. 71/Pdt.G/2017/PTA.Mks.