Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-07-2015 — Putus : 24-08-2015 — Upload : 21-10-2015
Putusan PA PINRANG Nomor 91/Pdt.P/2015/PA.Prg.
Tanggal 24 Agustus 2015 — PEMOHON
93
  • 91/Pdt.P/2015/PA.Prg.
    YANG MAHA ESAPengadilan Agama Pinrang yang memeriksa dan mengadm perkaraperdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkaraOispensasi Kawinyang diajukan oleh :PEMOHON, umur 54 tahun, agama , pekerjaan Tidak ada, tempattinggal di Kabupaten Pinrang, sebagai "Pemohon",Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;DUDUK PERKARANYABahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggat 24 Juli 2015yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadian Agama Pinrang Nomor:91
    /Pdt.P/2015/PA.Prg. mengemukakan halhal sebagai berikut:1.