Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-05-2013 — Putus : 23-07-2013 — Upload : 23-04-2014
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 53/PID.B/2013/PN.WKB
Tanggal 23 Juli 2013 — - ALFONSUS NDARA RORO
5317
  • Menyatakan terdakwa ALFONSUS NDARA RORO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    - ALFONSUS NDARA RORO
    Menyatakan terdakwa ALFONSUS NDARA RORO bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 338 KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALFONSUS NDARA RORO berupapidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dengan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa:e 1 (satu) batang parangDirampas untuk dimusnahkan) 77772 4.
    NDARA RORO pada hari Kamis tanggal 28Pebruari 2013 sekitar pukul 09.00 wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktutertentu di bulan Pebruari tahun 2013 atau setdaktidaknya pada Tahun 2013 yangbertempat di Pasar Dimukaka, Desa Humba Rande, Kecamatan Kodi, KabupatenSumba Barat Daya atau setidaktidaknya pada suatu tempattempat tertentu yangmasih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak, telahmelakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu terhadapkorban PAULUS PATI
    NDARA RORO pada hari Kamis tanggal 28Pebruari 2013 sekitar pukul 09.00 wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktutertentu di bulan Pebruari tahun 2013 atau setdaktidaknya pada Tahun 2013 yangbertempat di Pasar Dimukaka, Desa Humba Rande, Kecamatan Kodi, KabupatenSumba Barat Daya atau setidaktidaknya pada suatu tempattempat tertentu yangmasih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Waikabubak, telahdengan sengaja melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korbanmeninggal dunia yaitu terhadap
    NDARA RORO sebagai terdakwa, dansetelah diperiksa ternyata identitasnya telah sesuai dengan apa yang tercantumdalam surat dakwaan, dimana terdakwa sendiri telah membenarkan identitasnyatersebut dipersidangan, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwatersebut adalah subjek hukum yang tepat dalam perkara ini, sehingga dalam hal initidaklah terjadi kekeliruan mengenai orang (error in persona) yang dijadikanterdakwa, dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ini telahterbukti)
    Menyatakan terdakwa ALFONSUS NDARA RORO terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 10 (Sepuluh) tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan)4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.