Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-04-2013 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN ENDE Nomor 14/Pid.B/2013/PN.END
Tanggal 9 April 2013 — - PETRUS BEWA alias PETO - ALOYSIUS BE DJANGGO alias ALO - ALOYSIUS BE BEWA alias WIS
4413
  • Menyatakan Terdakwa I Petrus Bewa alias Peto, Terdakwa II Aloysius Be Djanggo alias Alo dan terdakwa III Aloysius Be Bewa alias Wis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terang dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan ;3.
    - PETRUS BEWA alias PETO- ALOYSIUS BE DJANGGO alias ALO- ALOYSIUS BE BEWA alias WIS
    lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanNama LengkapTempat lahirUmur / tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaan: PETRUS BEWA alias PETO: Ndona: 56 Tahun / 12 Maret 1956: Lakilaki: IndonesiaDusun Puu Kepo, RT.02 RW.01, DesaManulondo, Kecamatan Ndona, KabupatenEnde: Katholik: Petani: ALOYSIUS BE DJANGGO alias ALO: Ndona: 48 Tahun / 11 Mei 1964: Lakilaki: Indonesia: Jalan Flores, RT.03 RW.02, Desa Nanganesa,Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende: Katholik: Petani: ALOYSIUS
    BE BEWA alias WIS: NuakotaNdona: 28 Tahun / 18 Maret 1984: Lakilaki: IndonesiaKampung Nuakota, Desa Manulondo,Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende: Katholik: WirasastaPara Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan Penahanan masingmasingoleh :1 Penyidik terdakwa I, Terdakwa II dan terdakwa III tidak dilakukan penahanan ;2 Penuntut Umum, terdakwa I, Terdakwa II dan terdakwa III sejak tanggal 30Januari 2013 s/d tanggal 18 Februari 2013 ;3 Hakim Pengadilan Negeri Ende, terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III
    BE BEWA Alias WIS padawaktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan PRIMAIR diatas, yangmelakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawanhukum = menghancurkan, merusakan, membikin tak dapat dipakai ataumenghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaituterhadap barang milik saksi/korban MARIA IMAKULATA MAWA, yang dilakukanpara terdakwa dengan caracara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana tersbut diatas, awalnya saksi/
    Be Bewa alias Wis, pada pokoknya menerangkan sebagaiBahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 08 Mei 2012, sekitar jam 12.30wita, bertempat di rumah korban di Kampuang Nuakota, Desa Manulondo,Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende ;Bahwa awalnya terdakwa bersama dengan Terdakwa I, Terdakwa II dan jugaSuardin Dan Jumadin berada di Kantor Pengadilan Negeri Ende gunamendengarkan hasil keputusan perkara tanah antara Siti Hawa melawanAbdullah Renggu dimana atas keputusan Pengadilan di menangkan olehpihak korban
    Be Bewa alias Wis telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangterang dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadapbarang ;2 Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara masingmasing selama 8 (delapan) bulan ;3 Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa,dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4 Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5 Menetapkan barang