Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-05-2013 — Putus : 09-07-2013 — Upload : 26-07-2013
Putusan PN RUTENG Nomor 83/PID.B/2013/PN.RUT
Tanggal 9 Juli 2013 — ALOYSIUS SARU alias LUIS
397
  • Menyatakan terdakwa ALOYSIUS SARU alias LUIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    KPPT.503/12/IT/III/2013 ;- 1 (satu) buah BUBKB BJW-1048 ;Dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu saksi YOHANES MANTUR, sedangkan :- 1 (satu) buah SIM A ;Dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu terdakwa ALOYSIUS SARU alias LUIS ;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
    ALOYSIUS SARU alias LUIS
    PUTUSANNomor : 83/Pid.B/2013/PN.Rut.DEMI KEADILAN BERDASARKAN TUHAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaaan biasa, menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : ALOYSIUS SARU alias LUIS ;Tempat Lahir : Liang Leso ;Umur / Tanggal Lahir : 23 tahun / 19 Juni 1990 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Kp.
    Saru alias Luis memberikanketerangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu,tanggal 24 April 2013, sekitar pukul 07.30 Wita di JalanUmum Jurusan Ruteng menuju Borong, tepatnya di Wae10Tegel, Desa Compang Kempo, Kecamatan Rana Mese,Kabupaten Manggarai Timur ;Bahwa kejadian tersebut terjadi pada waktu terdakwamengemudikan kendaraan mobil angkutan umum PO.Sinar Harapan, dengan Nomor Polisi EB 1009 ME, warnabiru, dimana korban saat
    Saru alias Luis ;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam 310 ayat (4) UndangUndangNomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka berdasarkanpasal 222 ayat (1) KUHAP biaya perkara harus dibebankan kepada terdakwa ;Mendasarkan pada ketentuan hukum dan peraturan perundangundangan yangbersangkutan khususnya Pasal 310 ayat (4) UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009,tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta
    pasal 193 ayat (1) KUHAP ;MENGADILI:1 Menyatakan terdakwa ALOYSIUS SARU alias LUIS terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lainmeninggal dunia;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama (satu) tahun ;3 Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4 Menetapkan agar terdakwa tetap
    KPPT.503/01/IUA/VII/2011 ;1 (satu) lembar Ijin Trayek, No.KPPT.503/12/IT/I/2013 ;1 (satu) buah BUBKBBJW1048 ;Dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu saksi YOHANES MANTUR, sedangkan :1 (satu) buah SIM A;Dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu terdakwa ALOYSIUS SARU alias LUIS ;6 Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.1.000, (seribuDemikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hariM. ARIF SATIYO WIDODO, SH., MH.