Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-05-2011 — Putus : 31-05-2011 — Upload : 04-05-2012
Putusan PN BENGKALIS Nomor 126 / Pid.B / 2011 / PN.Bks
Tanggal 31 Mei 2011 — AMAT Als AWI Bin SAHIN
368
  • Menghukum agar Terdakwa AMAT Alias AWI Bin SAHIN membayar ongkosperkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut UmumNo.PDM147/Bks/04/2011, tertanggal 27 April 2011, Terdakwa didakwa melakukantindak pidana sebagai berikut :PRIMAIR;Bahwa Terdakwa AMAT Alias AWI Bin SAHIN pada hari minggu tanggal 10April 2011 sekira pukul 12.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun2011 atau pada waktuwaktu lain pada tahun 2011 bertempat di jalan Kalapa
    SIN HUI Bin TIAN HO;e Bahwa atas pengakuan Terdakwa AMAT Alias AWI Bin SAHIN saksibersama dengan rekan saksi langsung menuju kerumah Sdr. SIN HUIBin TIAN HO dan HWA BUN Bin TIAN HO dan kemudian membawaTerdakwa tersebut ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;Menimbang, berdasarkan keterangan saksi tersebut Terdakwa AMAT AliasAWI Bin SAHIN membenarkannya dan tidak keberatan;3.
    Bin SAHIN;Bahwa Terdakwa AMAT Alias AWI Bin SAHIN adalah teman saksi danjuga sebagai rekan kerja ataupun anggota saksi yang menjualkanpermainan judi jenis sie jie dan menyetorkan hasil dari penjualan judijenis sie jie kepada saksi;Menimbang, berdasarkan keterangan saksi tersebut Terdakwa AMAT AliasAWI Bin SAHIN membenarkannya dan tidak keberatan;5.
    Alias AWI Bin SAHIN;Bahwa Terdakwa AMAT Alias AWI Bin SAHIN adalah teman saksi danjuga sebagai rekan kerja ataupun anggota saksi yang menjualkanpermainan judi jenis sie jie dan menyetorkan hasil dari penjualan judijenis sie jie kepada Sdr.
    Alias AWI Bin SAHIN mengakuiidentitasnya didalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi yang diajukankepersidangan, dan berdasarkan keterangan Terdakwa adalah benar segala identitasTerdakwa AMAT Alias AWI Bin SAHIN, adalah benar sesuai dengan identitasnyadidalam perkara ini, sehingga tidak terjadi Eror In Persona;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksisaksi sertaketerangan Terdakwa AMAT Alias AWI Bin SAHIN, dalam keadaan sehat dan mampubertanggungjawab