Ditemukan 2 data
83 — 50
ANAS JUMATI ALTING Alias ANAS;
Terdakwa:
Anas Jumati Alting alias Anas
73 — 30
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Anas Jumati Alting Alias Anas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memaksa Anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima
Terdakwa:
Anas Jumati Alting alias Anas