Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-01-2014 — Putus : 19-03-2014 — Upload : 12-06-2014
Putusan PN SINJAI Nomor 8/Pid.B/2014/PN.Sinjai
Tanggal 19 Maret 2014 — Arham bahmid bin bahtiar
6216
  • Menyatakan Terdakwa ARHAM BAHMID BIN BAHTIAR secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan orang lain luka berat.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) dan 15 (lima belas) hari;3. Menetapkan bahwa masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5.
    Di kembalikan kepada Arham Bahmid Bin Bahtiar. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
    Arham bahmid bin bahtiar
    Menyatakan terdakwa ARHAM BAHMID BIN BAHTIAR terbukti secara sahdan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana karenakelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaanlalu lintas mengakibatkan orang lain luka berat dalam Pasal 310 Ayat (3) UUNO.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan;2.
    Di kembalikan kepada Arham Bahmid Bin Bahtiar.3. Menghukum terdakwa dengan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2500.
    Bengkak pada kepala bagian belakang diameter 3 cm.Pipi : Luka lecet pada pipi kiri ukuran 4 x 0,2 cm.Alis : Luka lecet pada alis ukuran 0,5 x 0,2 cm.Pelipis : Luka lecet pada pelipis ukuran 2 x 0,2 cmPaha : Tampak bengkak pada paha susah digerakkan.Kesimpulan :Dari hasil pemeriksaan fisik perlukaan yang ditemukan diduga akibat persentuhandengan benda tumpul.KETERANGAN TERDAKWATerdakwa ARHAM BAHMID BIN BAHTIAR pada pokoknya menerangkansebagai berikut: :e Bahwa terdakwa menabrak Muh.
    Menyatakan Terdakwa ARHAM BAHMID BIN BAHTIAR secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannyamengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan orang lain luka berat.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam)dan 15 (lima belas) hari;3. Menetapkan bahwa masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;5.
    Di kembalikan kepada Arham Bahmid Bin Bahtiar.6.