Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-02-2019 — Putus : 03-07-2019 — Upload : 06-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 998 K/PID.SUS/2019
Tanggal 3 Juli 2019 — Asep Hendrian Bin H. Sutarjo
11612 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Asep Hendrian Bin H. Sutarjo
Register : 05-06-2018 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 767/Pid.Sus/2018/PN Tjk
Tanggal 6 September 2018 —
Terdakwa:
ASEP HENDRIAN bin H. SUTARJO
1070
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Asep Hendrian bin H.
    Sutarjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Orang Perseorangan Yang Melaksanakan Penempatan Pekerjan Migran Indionesia;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan 4 (empat) bulan kurungan;
  • Menetapkan lama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani

    Terdakwa:
    ASEP HENDRIAN bin H. SUTARJO
Register : 26-09-2018 — Putus : 07-11-2018 — Upload : 19-06-2019
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 103/PID/2018/PT TJK
Tanggal 7 Nopember 2018 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : ASEP HENDRIAN bin H. SUTARJO
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ANDRI KURNIAWAN, SH.MH.
8338
  • Pembanding/Terbanding/Terdakwa : ASEP HENDRIAN bin H. SUTARJO
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ANDRI KURNIAWAN, SH.MH.
    Nama lengkap : ASep Hendrian Bin H. Sutarjo;2. Tempat lahir : Tasikmalaya;3. Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun / 2 Maret 1980;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : JI. Ikan Bawal Gg. Mawar No. 12 LK Il Kel.Kangkung Kec. Bumi waras Kota BandarLampung;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Wiraswasta.Terdakwa ditangkap oleh Penyidik sejak tanggal 08 April 2018;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1.
    HENDRIAN Bin H.
    Pasal 69 UndangUndang RI Nomor 18 tahun 2017 tentangPerlindungan Pekerja Migran Indonesia;SUBSIDAIR :Bahwa terdakwa ASEP HENDRIAN Bin H. SUTARJO pada waktudan tempat sebagaimana telah kami uraikan pada dakwaan Kesatu diatas,terdakwa tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja MigranIndonesia.
    Menyatakan terdakwa ASEP HENDRIAN Bin H SUTARJO bersalahmelakukan Tindak Pidana Orang Perorang/setiap orang yangmelaksanakan penempatan pekerjaan migrant Indonesia yang tidakmemenuhi syarat sesuai Pasal 81 Jo Pasal 69 UndangUndang RI No18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;2. Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa ASEP HENDRIAN BinH SUTARJO selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dengandikurang!
    Hendrian Bin H.