Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-04-2012 — Upload : 17-07-2013
Putusan PT AMBON Nomor 10/PID/2012/PT. MAL
Tanggal 30 April 2012 — - ASYURA RUMKEL, SE - M. ZAINUL ICHSAN, SE - H. ABDULGANI NOTANUBUN, SH - Hj. FITRI NOTANUBUN
16235
  • - ASYURA RUMKEL, SE- M. ZAINUL ICHSAN, SE- H. ABDULGANI NOTANUBUN, SH- Hj. FITRI NOTANUBUN
    Reg Perkara : PDM16/TUAL/03/2011, Terdakwa didakwa sebagaiberikut :KESATU :Bahwa Terdakwa I ASYURA RUMKEL, SE, Terdakwa II M. ZAINUL ICHSAN,SE, Terdakwa HI H. ABDULGANI NOTANUBUN, SH dan Terdakwa IV Hj.
    RUMKEL, SE, Terdakwa II M.
    Surat keputusan pengangkatan ASYURA RUMKEL, SE, M. ZAINULICHSAN, SE oleh Hj.
    Husni Ingratubun, SH, SE, MM;Surat keputusan pengangkatan ASYURA RUMKEL, SE; M. ZAINUL ICHSAN,SE oleh Hj.
Putus : 28-02-2011 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1943 K/PID/2010
Tanggal 28 Februari 2011 — JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI TUAL ; H. MUHAMMAD HUSNI INGRATUBUN, SH.SE.MM. alias HUSNI ;
4785 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2001, di mana Terdakwa langsungmenerima hasil Fax dari teman Terdakwa di Dikti yangmenyatakan bahwa ijin penyelenggaraan STIE Umel telahkeluar ;Menimbang, bahwa Terdakwa memberitahu kepadaAsyura Rumkel, SE. bahwa ijin penyelenggaraan STIEUmel telah keluar dan memerintahkan segera bersiapsiapuntuk mengambilnya ke Jakarta bersamasama dengansalah seorang Pengurus Yayasan Muhammad Thaha sertaagar tidak lupa membawa stempel STIE Umel dan jugaStempel Yayasan Muhammad Thaha ;Bahwa pada akhir tahun 2001 Asyura
    Rumkel, SE. datangke Papua dengan membawa surat dari Haji Abdul GaniNotanubun yang memohon agar dimasukan dalamkepengurusan Yayasan Muhammad Thaha sebagaimanajuga keterangan saksi Abdul Gani Notanubun yangmenyatakan bahwa sebelumnya ia bukanlah PengurusYayasan Muhammad Thaha, berdasarkan hal tersebutTerdakwa lalu memasukan saksi Abdul Gani Notanubundalam jajaran kepengurusan Yayasan Muhammad Thahasebagai Wakil Ketua Yayasan dalam Notaris No. 8 diKantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta TanahSuprakoso
    , SH. tertanggal 06 Maret 2002 ;Menimbang, bahwa pada bulan April 2002 Ketua STIEUmel Asyura Rumkel, SE. dan juga Wakil Ketua YayasanHaji Abdul Gani Notanubun datang ke Jakarta untukmengambil Surat jin Penyelenggaraan Program StudiSekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Umel Tual yangdiselenggarakan oleh Yayasan Muhammad Thaha di Tualdari Mendiknas Dikti ;Menimbang, bahwa setelah mengambil Surat jinPenyelenggaraan Program Studi Sekolah Tinggi IlmuEkonomi Umel Tual dari Mendiknas Dikti yangbertuliskan "Yayasan
    JENDERALSUDIRMAN TELP. (0916) 21244, 21524, 23244, Fax21244 TUAL berlambang STIE UMEL ;Menimbang, bahwa selama menjalankan kegiatanYayasan sebagai Wakil Ketua Yayasan saksi Abdul GaniNotanubun selalu memberikan laporan secara lisan tanpalaporan tertulis kepada Terdakwa namun hal ini tidakterlalu. dihiraukan oleh Terdakwa karena korbanmerupakan saudara dekat Terdakwa ;Menimbang, bahwa Terdakwa datang ke Tual pada akhirtahun 2005 karena Ketua STIE Umel Asyura Rumkel, SE.dan saksi Abdul Gani Notanubun
    No. 1943 K/PID/2010pemilihan pejabat ketua sementara STIE Umel terlebihdahulu ;Menimbang, bahwa pada tanggal 08 Maret 2006 KetuaSTIE Umel Asyura Rumkel dan juga Wakil KetuaYayasan Abdul Gani Notanubun menyelenggarakanWisuda Pertama tanpa memberitahukan atau mengundangTerdakwa dan juga tanpa mengindahkan saran dariTerdakwa agar menunda Wisuda, sehingga akibatpenyelenggaraan Wisuda tanpa memberitahukanTerdakwa ini, Terdakwa lalu memberhentikan saksi AbdulGani Notanubun sebagai Wakil Ketua Yayasan padatanggal
Putus : 19-09-2012 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2258 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 19 September 2012 — KORES BALYANAN, A.Ks;
5941 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sesuai perincian sebesar Rp. 910.000, yangmembayar ASYURA RUMKEL;288. Asli 1 (satu) lembar Biaya Perjalanan Dinas dalam rangkapemantauan Evaluasi dan Monitoring oleh LSM untukpemulangan pengungsi tahun 2003 di Desa Nuhuyanat kec.Kei Besar. Sesuai perincian sebesar Rp. 910.000, yangmembayar JAMALUDIN MATDOAN;289. Asli 1 (satu) lembar Biaya Perjalanan Dinas dalam rangkapemantauan Evaluasi dan Monitoring oleh LSM untukpemulangan pengungsi tahun 2003 di Desa Feer kec. KeiBesar.