Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2011 — Putus : 28-11-2011 — Upload : 08-05-2013
Putusan PN LARANTUKA Nomor 89/Pid. B/2011/PN. Ltk
Tanggal 28 Nopember 2011 — - BENEDIKTUS TUKAN alias BENI TUKAN
7516
  • - M E N G A D I L IMenyatakan terdakwa BENEDIKTUS TUKAN alias BENI TUKAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mempergunakan kesempatan main judi ;Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 5 (lima) hari ;Menetapakan bahwa masa penahan yang telah diajalani oleh tedakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan tersebut ;Memerintahkan terdakwa tetap berada
    - BENEDIKTUS TUKAN alias BENI TUKAN
    Ltk.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Larantuka yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara para terdakwa :Nama lengkap : BENEDIKTUS TUKAN alias BENI TUKAN ;Tempat lahir : Waibalun ;Umur / tanggal lahir : 52 Tahun / 1958;Jenis kelamin : Laki laki;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : RT. 13, Kelurahan Waibalun, KecamatanLarantuka, Kabupaten Flores
    TUKAN alias BENI TUKAN telahmemberikan kesempatan atau menawarkan permainan judi jenis kupon putihdengan uang sebagai taruhannya tanpa mendapat ijin dari pihak yangberwenang ;Menimbang, bahwa terdakwa memberi kesempatan atau menawarkanpermainan judi jenis kupon putin hanya untuk senangsenang saja dimanaterdakwa mempunyai pekerjaan tetap sebagai wiraswasta untuk memenuhikebutuhan seharihari, oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Kesatu tidakterpenuhi maka menurut hemat Majelis tidak relevan
    TUKAN alias BENI TUKAN memberikan kesempatan ataumenawarkan bermain judi kupon putih dengan uang sebagai taruhannya minimalsebesar Rp. 1000.
    SOESILO serta komentarkomentarnya bahwa hakekat dari pasal 303 KUHP adalah setiap permainan yangsifatnya untunguntungan dengan taruhan uang dapat dihukum apabila tidakada ijin dari pihak yang berwenang ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangandihubungkan dengan keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa bahwaterdakwa pada hari Rabu tanggal 28 September 2011 sekitar pukul 13.00 Witabertempat dirumah terdakwa BENEDIKTUS TUKAN alias BENI TUKAN yang terletakdi Kel.
    TUKAN alias BENI TUKAN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mempergunakankesempatan main judi ;Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut denganpidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 5 (lima) hari ;Menetapakan bahwa masa penahan yang telah diajalani oleh tedakwadikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan tersebut ;Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;Menyatakan barang bukti berupa := 1 (satu) eksemplar kertas rekapan tanggal