Ditemukan 3 data
72 — 22
BIENG ROMMER Alias BIENG
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BIENG ROMMER alias BIENG denganpidana penjara selama 4 ( empat ) bulan dikurangkan selama penahananKota;3. Menyatakan barang bukti berupa:Y 1 (satu) bilah parang warna hitam gagang terbuat dari karet;Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) helm warna hitam bertuliskan TRX3;Dikembalikan kepada korban Johan;4.
Menyatakan Terdakwa Bieng Rommer alias Bieng tidak terbukti secara sahdan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dandiancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;. Membebaskan atau setidaktidaknya melepaskan Terdakwa Bieng Rommeralias Bieng dari segala tuntutan hukum;. Memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat TerdakwaBieng Rommer alias Bieng;.
., tanggal 10 Oktober 2018yang amarnya selangkapnya berbunyi sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa BIENG ROMMER Alias BIENG terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 4 (Empat) bulan;.
55 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
BIENG ROMMER alias BIENG
PUTUSANNomor 495 K/Pid/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana pada tingkat kasasi yang dimohonkan olehPenuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, telah memutusperkara Terdakwa:Nama : BIENG ROMMER alias BIENG;Tempat Lahir : Waingapu;Umur/Tanggal Lahir : 48 Tahun / 11 September 1969;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal Jalan W. J.
Menyatakan Terdakwa BIENG ROMMER alias BIENG terbuktimelakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Dakwaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BIENG ROMMER alias BIENGdengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangkan selamapenahanan Kota;3. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) bilan parang warna hitam gagang terbuat dari karet;Hal. 1 dari 8 hal.
Putusan Nomor 495 K/Pid/2019Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) helm warna hitam bertuliskan TRX3;Dikembalikan kepada korban Johan;Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor115/Pid.B/2018/PN.Kpg. tanggal 10 Oktober 2018 yang amar lengkapnyasebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa BIENG ROMMER alias BIENG terbukti secarasah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanaPenganiayaan ;Menjatuhkan pidana
FRINCE W. AMNIFU, SH
Terdakwa:
BIENG ROMMER ALS. BIENG
41 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa BIENG ROMMER Alias BIENG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( Empat ) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan