Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-02-2012 — Putus : 20-02-2012 — Upload : 26-03-2013
Putusan PN RUTENG Nomor 22/PID.B/2012/PN.RUT
Tanggal 20 Februari 2012 — BLASIUS ANGGUT
338
  • BLASIUS ANGGUT
    PUTUSANNOMOR :: 22/PID.B/2012/PN.RUT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana denganacara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:NamaTempat lahirUmur/tg lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanPendidikan: BLASIUS ANGGUT;: Mena;: 48 Tahun / 11 November 1963;: Lakilaki;: Indonesia;: Kp. Mena,Kel.
    Menyatakan terdakwa BLASIUS ANGGUT telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perjudian melanggar Pasal 303 ayat1 ke2 KUHP ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BLASIUS ANGGUT dengan pidana penjaraselama 8 (DELAPAN) bulan potong masa tahanan ;3. Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;4. Menetapkan barang bukti berupa: uang kertas seyumlah Rp 435.000 dirampas untukNegara dan 3 lembar kertas rekapan kupon putih berisih angkaangka dirampasuntuk dimusnakan;5.
    Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1000, (seribu rupiah) ;Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa mohon keringananhukuman dan atas permohonan Terdakwa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan Terdakwatetap pada permohonannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umumdengan dakwaan sebagai berikut :KESATUBahwa terdakwa BLASIUS ANGGUT sejak hari Senin tanggal 21 November 2011 sampaidengan ditangkap
    Terdakwa mengetahui atau patutu menduga bahwa perjudian tersebut tidakmendapat ijin dari yang berwajib.Perbuatan terdakwa BALSIUS ANGGUT diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat1 ke2 KUHP;ATAUKEDUABahwa terdakwa BLASIUS ANGGUT sejak hari Senin tanggal 21 November 2011 sampaidengan ditangkap pada hari Senin tangal 28 November 2011 sekira pukul 15.30 wita atau padasuatu waktu dalam bulan November 2011,setidaktidaknya dalam tahun 2011 bertempat dikampong Ka,Kelurahan Mena,Kecamatan Langke Rembong
    ,Kabupaten Manggarai atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hokum Pengadilan NegeriRuteng turut main judi di jalan umum atau di dekat jalan umum atau ditempat yang dapatdikunjungi oleh umum kecuali kalau pembesar yang berkuasa telah member ijin untuk mengadakanjudi itu,perbuatan terdakwa BLASIUS ANGGUT tersebut dilakukan dengan caracara sebagaiberikut:Bahwa terdakwa BALSIUS ANGGUT sejak hari Senin tanggal 21 November 2011 samapaidengan ditangkap pada hari Senin