Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-11-2012 — Putus : 21-01-2013 — Upload : 07-02-2014
Putusan PN BENGKALIS Nomor 473/Pid.B/2012/PN.BKS
Tanggal 21 Januari 2013 — BUDI HARYANTO Bin HAMDI JALAL
5815
  • BUDI HARYANTO Bin HAMDI JALAL
    ;(Dikembalikan kepada terdakwa).; (satu) buah kaset yang berisi rekaman Video CCTV pencurian yang terjadi didepan TokoSabako Duri Kecamatan Mandau pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2012 sekira pukul11.30 Wib. ; (Terlampir dalam berkas perkara).;4 Menghukum terdakwa BUDI HARYANTO Bin HAMDI JALAL membayar ongkosperkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribuMenimbang bahwa telah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan terhadap tuntutanPidana dari Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya mengajukan agar
    ;Menimbang bahwa menurut surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa dihadapkandimuka persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :Bahwa terdakwa Budi Haryanto Bin Hamdi Jalal pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2012sekira pukul 11.20 Wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2012 bertempat di depan tokoSabako Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, telah mengambil barang sesuatu
    HARYANTO Bin HAMDI JALAL, Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut diatas dengan demikianunsur barang siapa telah terpenuhi; Ad.2.
    HARYANTO Bin HAMDI JALAL telah terbukti secara sahdan menyakinkan melakukan tindak pidana PENCURIAN .
    Undangundang No.8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundangundangan yang berkaitan denganperkara ini; = MENGADILI1 Menyatakan Terdakwa BUDI HARYANTO Bin HAMDI JALAL telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENCURIAN2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BUDI HARYANTO Bin HAMDI JALALoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)3 Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana
Register : 10-11-2023 — Putus : 22-01-2024 — Upload : 22-01-2024
Putusan PN BENGKALIS Nomor 760/Pid.B/2023/PN Bls
Tanggal 22 Januari 2024 — Penuntut Umum:
AZWARDI DERY, SH
Terdakwa:
BUDI HARYANTO Bin HAMDI JALAL
3720
  • MENGADILI:

    1. MenyatakanTerdakwa Budi Haryanto bin Hamdi Jalaltelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. <
    Penuntut Umum:
    AZWARDI DERY, SH
    Terdakwa:
    BUDI HARYANTO Bin HAMDI JALAL