Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-06-2015 — Putus : 03-07-2015 — Upload : 28-07-2015
Putusan PN BENGKALIS Nomor 237/Pid.B/2015/PN.Bls
Tanggal 3 Juli 2015 — BUDI SULISTIO Bin H. BOYATIN
379
  • BUDI SULISTIO Bin H. BOYATIN
    SULISTIO Bin H.
    BOYATIN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke1 Kitab Undangundang Hukum Pidana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BUDI SULISTIO Bin H.
    BOYATIN.;Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut diatas dengandemikian unsur barang siapa telah terpenuhi;Ad.2. Unsur membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiahatau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan,menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatubarang yang diketahuinya atau yang patut di sangkanya diperoleh karenakejahatan.