Ditemukan 2 data
119 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Daniel Fanggi Alias Tinus Alias Bocha
NOVIANTJE SINA
Terdakwa:
DANIEL FANGGI Als TINUS Als BOCHA
124 — 49
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Daniel Fanggi alias Tinus alias Bocha telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan secara berlanjut;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun, dan denda Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa