Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-05-2017 — Putus : 30-08-2017 — Upload : 18-09-2017
Putusan PN BENGKALIS Nomor 283/PID.Sus/2017/PN.Bls
Tanggal 30 Agustus 2017 — DEKI Als DEKI Bin ARSYAD
228
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DEKI Als DEKI Bin ARSYAD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    DEKI Als DEKI Bin ARSYAD
    SAKSI HAMDANI, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagaiberikut: Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekira jam 07.00 wib,terdakwa DEKI Als DEKI Bin ARSYAD berangkat dari Sorek menujuBagansiapiapi dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi BM1884 PL.
    Als DEKI Bin ARSYAD berangkat dari Sorek menujuBagansiapiapi dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi BM1884 PL.
    Menyatakan terdakwa DEKI Als DEKI Bin ARSYAD telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lainmeninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DEKI Als DEKI Bin ARSYAD olehkarena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3.