Ditemukan 3 data
31 — 0
Menyatakan terdakwa DIDI MARTONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan 5.
DIDI MARTONO Bin MUDIRMAN pgl. DIDI
69 — 7
uang disaat itupula saksi Didi Martono Pgl Didi menceritakan bahwa note book tersebutdicurinya dari rumah saksi Rica Yusnetha Pgl Ica di Parit Rantang, setelahitu terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp. 1.000.000. kepada saksi DidiMartono Pgl Didi, namun baru tiga hari ditangan terdakwa note book tersebuthilang, dan perbuatan saksi Didi Martono Pgl Didi telah diproses sesuaiHalaman 2 dari 9 Putusan Nomor 34/Pid.B/2017/PN MrPutusan Pengadilan Negeri Muaro Nomor : 93/Pid.B/20156 /PN Mrj tanggal16 Agustus
Martono 1 (satu) unitNotebok warna merah merk Axio beserta Charger dan 1 (satu) unitMouse dengan harga Rp.1.000.000,(satu juta rupiah); Bahwa Didi Martono mengambil 1 (satu) unit Notebok merk Axio milik RicaYusnetha Pgl Ica dengan cara mengambil di dala rumah tanpa izin daripemiliknya; Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;2.
Martono;Halaman 5 dari 9 Putusan Nomor 34/Pid.B/2017/PN Mrj Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari kamis tanggal 10 Maret 2016yang bertempat di Jorong kamang, Kenagarian Kamang, KecamatanKamang Baru, Kabupaten Sijunjung; Bahwa awalnya Didi Martono datang kerumah terdakwa denganmembawa 1 (satu) buah tas warna biru yang berisikan Notebook merkAxio warna merah serta charger kemudian Didi Martono menawarkanNotebook tersebut kepada terdakwa dengan harga Rp.1.000.000,(satuuta rupiah) kemudian terdakwa
membelinya; Bahwa terdakwa telah membeli barang dari Didi Martono 1 (satu) unitNotebok warna merah merk Axio beserta Charger dan 1 (satu) unitMouse dengan harga Rp.1.000.000,(satu juta rupiah); Bahwa Didi Martono mengambil 1 (satu) unit Notebok merk Axio milik RicaYusnetha Pgl Ica dengan cara mengambil di dala rumah tanpa izin daripemiliknya; Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugiansebesar Rp.3.000.000,(tiga juta rupiah); Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya; Bahwa terdakwa
Unsur Membeli, sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperolehnya dari kejahatan penadahan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwabahwa pada hari kamis tanggal 10 Maret 2016 yang bertempat di Jorongkamang, Kenagarian Kamang, Kecamatan Kamang Baru, KabupatenSijunjung;Menimbang, bahwa awalnya Didi Martono datang kerumah terdakwadengan membawa 1 (satu) buah tas warna biru yang berisikan Notebookmerk Axio warna merah serta charger kemudian Didi Martono
53 — 2
Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Afif Bayu Hanggara bin Tri Purwono) terhadap Penggugat (Dian Pawestri Kartikaning Agami binti Achmad Didi Martono);4.