Ditemukan 13 data
172 — 72
Drs. H. BANDO AMIN C. KADER, MM VS RADEN JOHN KANEDY LATIF
PUTUSANNOMOR : 10/Pdt.G/2010/PN BkI.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimanatersebut di bawah ini dalam perkara antara :Drs. H. BANDO AMIN C.
KADER, MM., Bupati Kepahyang untukkepentingan dan mewakili PemerintahRepublik Indonesia cq Mendagri cqGubernur Provinsi Bengkulu cqKabupaten Kepahyang beralamat diKantor Bupati Kepahyang Jalan LintasKepahyang Curup Kepahyang, dalamhal ini memberi kuasa kepada H. ALITJASA, SH., MH. dan SOHARI, SHdari Kantor Advokat dan konsultanHukum H.
56 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
RADEN JHON KENNEDY LATIEF VS Drs. H. BANDO AMIN C. KADER, MM., dkk
Raflesia 2No. 06, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, KotaBengkulu,Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding/Pembanding;melawan:1 Drs. H. BANDO AMIN C. KADER, MM., bertempat tinggal diJil. Merapi No. 43, Rt/Rw 005/001, Kelurahan Kebun Tebeng,Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu,ICE RAKIAH, bertempat tinggal di Jl. Merapi No. 43, Rt/Rw005/001, Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung, KotaBengkulu,JURI ASFIANI, bertempat tinggal di JI.
Bahwa kedua nama tersebut memang ada orangnya yang atas nama IceRakiah dalam gugatan Penggugat tidak pernah tahu mempunyai hubungan hukumdirinya dengan Penggugat, Ice Rakiah adalah saudara sepupu dan Ice Rakziah,berhubung dalam gugatan ini mungkin yang dimaksud dengan Ice Rakiah adalahIstri dan Drs. H. Bando Amin. C. Kader. MM., adalah keliru atau salah orang danalamat (error in persona);Bahwa dalam gugatan Penggugat mengenai objek yang menjadi jaminan dalam butir4.1 dan 6.1 tertulis ....
133 — 43
Drs. H. BANDO AMIN C. KADER, MM. BIN A. KADIR
Drs. H. BANDO AMIN C. KADER, MM BIN A. KADIRselaku Bupati Kepahiang berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor131.17614 tahun 2010 tanggal 26 Agustus 2010 tentang Pemberhentian danPengesahan Pengangkatan Bupati Kepahiang Provinsi Bengkulu, bersamasama dengan saksi Syamsul Yahemi, SH. Bin H.
Drs. H. BANDO AMIN C. KADER, MM BIN A. KADIRselaku Bupati Kepahiang berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor131.17614 tahun 2010 tanggal 26 Agustus 2010 tentang Pemberhentian danPengesahan Pengangkatan Bupati Kepahiang Provinsi Bengkulu bersamasama dengan saksi Syamsul Yahemi, SH. Bin H.
Drs. H. BANDO AMIN C. KADER, MM BIN A.
Drs. H. BANDO AMIN C. KADER,MMBin A.
Drs. H. BANDO AMIN C. KADER,MMBin A. KADER (Alm) selaku Bupati Kepahiang berdasarkan Keputusan Menter!
Terbanding/Tergugat : Hariyanto
Terbanding/Turut Tergugat I : Kemas Andi Putra
Terbanding/Turut Tergugat II : Kepala Desa
Terbanding/Turut Tergugat III : Kantor Pertanahan Kab. Bengkulu Tengah
85 — 40
Pembanding/Penggugat : Drs. H. Bando Amin C. Kader MM Diwakili Oleh : Anatasia pase
Terbanding/Tergugat : Hariyanto
Terbanding/Turut Tergugat I : Kemas Andi Putra
Terbanding/Turut Tergugat II : Kepala Desa
Terbanding/Turut Tergugat III : Kantor Pertanahan Kab. Bengkulu Tengah
110 — 48
Drs. H. Bando Amin C. Kader, MM Bin A.
Drs. H. Bando Amin C. Kader, MM Bin A.Kadir selaku Bupati Kepahiang tersebut bertentangan dengan :1.
96 — 91
Drs. H. Bando Amin. C. Kader, M.M., menurut hemat Majelis HakimTingkat Banding penyebutan tersebut tidak sesuai dengan hukum, hal tersebutdikarenakan materi gugatan atau perlawanan yang dipermasalahkan mengenaipemerintahan Kabupaten Kepahiang bukan mengenai pribadi DR. Drs. H.Halaman 12 dari 16 halaman Putusan Nomor 19/PDT/2015/PTBGLBando Amin. C. Kader M.M., sehingga dengan demikian penyebutan DR. Drs.H. Bando Amin. C.
Drs. H. Bando Amin. C. Kader, M.M., sebagai Terlawansemula Tergugat/Terbanding, sehingga berbunyi berikut:Bupati Kepahiang untuk kepentingan dan atas nama serta mewakili daerahKabupaten Kepahiang dalam hal ini diwakili DR. Drs. H. Bando Amin. C.Kader, M.M.; Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Kepahiang tanggal 28 Mei2015 Nomor 02/Pdt.Plw/2014/PN.Kph., yang dimohonkan Banding tersebut,sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1.
118 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Drs. H. Bando Amin C. Kader,M.M., dalam hal ini memberi kuasa kepada H. Azi Ali Tjasa,S.H.,M.H., dan kawan, Para Advokat, berkantor di Jalan Semarak Nomor 1, Pematang Gubernur, Kota Bengkulu, dan Hendri, S.H.,Kabag Hukum Setda Kabupaten Kepahiang, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 6 Januari 2016;Termohon Kasasi dahulu Terlawan semula Penggugat/Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Halaman 17 dari 20 hal. Put.
Drs. H. Bando Amin C. Kader M.M.., sebagai Terlawansemula Tergugat/Terbanding, sehingga berbunyi sebagai berikut:Bupati Kepahiang untuk kepentingan dan atas nama serta mewakili daerahKabupaten Kepahiang dalam hal ini diwakili Dr. Drs. H. Bando Amin C.Kader, M.M.; Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Kepahiang tanggal 28 Mei2015 Nomor 02/Pdt.Plw/2014/PT Kph., yang dimohonkan banding tersebut,sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1.
M. JURIKO WIBISONO, S.H
Terdakwa:
SYAMSUL YAHEMI,SH BIN Alm H. SYAUKANI
136 — 66
Drs. H. Bando Amin C. Kader, MM Bin A. Kadir dan/ataupemilik tanah di Kelurahan Dusun Kepahiang, Kecamatan Kepahiangseluas + 10.020 M?
Drs. H. Bando Amin C. Kader, MM Bin A.
Drs. H. Bando Amin C. Kader, MMBin A.
M. JURIKO WIBISONO, S.H
Terdakwa:
SAPUAN BIN WAHAB
121 — 69
Drs. H. Bando Amin C. Kader, MM Bin A.
Drs. H. Bando Amin C. Kader, MM Bin A. Kadirselaku Bupati Kepahiang tersebut bertentangan dengan :1.
116 — 54
.* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA..aPengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa danmengadili perkara perkara perdata dalam tingkat banding,telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkaraantara ;Drs. H. BANDO AMIN C. KADER, MM. Bupati Kepahyanguntuk kepentingan danmewakili PemerintahRepublik Indonesia cqMendagri cq GubernurProvinsi Bengkulu cqKabupaten Kepahyangberalamat di Kantor BupatiKepahyang Jalan LintasKepahyang Curup Kepahyang,dalam hal ini memberikuasa kepada H.
98 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menurut hemat kami jika Penggugat bertindak mewakiliPemerintah Kabupaten Kepahiang jelas kurang pihak karena Penggugattidak bisa dipisahkan dengan Wakil Bupati Kepahiang yang juga harusbertindak sebagai pihak Penggugat (Drs. H. Bando Amin C. Kader, M.M.
152 — 86
Aji Seri,S.Sos sebagai PihakPertama dengan saksi Drs. H. Bando Amin C. Kader sebagai Pihak Kedua dihadapan Kepala BPN Kab. Kepahiang saksi Ir. Krisno Kusdibyo. Berita acaratersebut menyatakan Pihak Pertama melepaskan hak atas tanah dengan ukuran +5 ha yang terletak di Desa Muara Langkap Kec. Bermani llir Kab.
Aji Seri,S.Sos sebagai PihakPertama dengan saksi Drs. H. Bando Amin C. Kader sebagai Pihak Kedua dihadapan Kepala BPN Kab. Kepahiang saksi Ir. Krisno Kusdibyo, Berita acaratersebut menyatakan Pihak Pertama melepaskan hak atas tanah denganHal. 72 dari Hal. 112Putusan Nomor :40/Pid.Sus/TPK/2016/Pn bgl.16.17.ukuran + 5 ha yang terletak di Desa Muara Langkap Kec.
97 — 41
Drs. H. Bando Amin C. Kader, MM., yang berisisebagai berikut: Pertimbangkan dan jaminan bayar cukup dapat beripinjam, yang ditujukan kepada Sekda/Kabag Keuangan;Bahwa tanpa membuat kajian atau telaah staf secara tertulis terlebihdahulu, maka kemudian Terdakwa Sabar Parlindungan Siagian, SE.
Drs. H. Bando Amin C.
Kader, M.M, yang dibacakan dipersidangan padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa benar Saksi kenal dengan Terdakwa;Bahwa benar Saksi adalah seorang Bupati KDH Kabupaten Kepahiang;Bahwa benar tugas Saksi sebagai Bupati secara umum adalahmelaksanakan pembangunan dan tugastugas pemerintahan yangberkaitan dengan kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat diKabupaten Kepahiang;Bahwa Saksi kenal dengan orang bernama Darnita Rasuli;Bahwa Darnita Rasuli adalah Anggota DPRD Kabupaten Kepahiangpriode