Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-04-2015 — Putus : 08-09-2015 — Upload : 14-01-2016
Putusan PN TUAL Nomor 59/Pid.Sus/2015/PN.Tul
Tanggal 8 September 2015 — Egidius Ohoitimur alias Egi
3518
  • Menyatakan terdakwa EGIDIUS OHOITIMUR alias EGI yang identitas selengkapnya sebagaimana diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;-------------------------------------2.
    Egidius Ohoitimur;-Dikembalikan kepada Terdakwa EGIDIUS OHOITIMUR alias EGI;-6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------
    Egidius Ohoitimur alias Egi
Register : 20-10-2015 — Putus : 24-11-2015 — Upload : 28-06-2019
Putusan PT AMBON Nomor 62/PID/2015/PT AMB
Tanggal 24 Nopember 2015 — Pembanding/Terdakwa : Egidius Ohoitimur alias Egi
Terbanding/Jaksa Penuntut : DODHY ARYO YUDHO, SH
2917
  • MENGADILI

    1. Menerima banding dari pemohon Para Pembanding (Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum);
    2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor 59/Pid.Sus/2015/PN.Tul tanggal 09 September 2015 sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
    1. Menyatakan terdakwa EGIDIUS OHOITIMUR alias EGI yang identitas selengkapnya sebagaimana diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    Egidius Ohoitimur, Dikembalikan kepada Terdakwa EGIDIUS OHOITIMUR alias EGI;

5. membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalama kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500.00 (duaribu limaratus rupiah)

Pembanding/Terdakwa : Egidius Ohoitimur alias Egi
Terbanding/Jaksa Penuntut : DODHY ARYO YUDHO, SH
PUTUSANNomor 60/PID/2015/PT.AMBDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Ambon yang mengadili perkara pidana pada PengadilanTingkat Banding menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkaraTerdakwa :Nama Lengkap : EGIDIUS OHOITIMUR alias EGI;Umur/Tanggal Lahir : 59 Tahun / Ngilngof 14 September 1965;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Alamat : Desa Ngilngof Kecamatan Kei Kecil KabupatenMaluku Tenggara;Agama : Kristen Katholik;Pekerjaan : Wiraswasta
Akibat daritertabraknya saksi korban Agapitus Tatrio Watratan dan korban Antonius GilenTethool oleh mobil yang dikendarai oleh terdakwa Egidius Ohoitimur Alias Egi,saksi korban Agapitus Tatrio Watratan mengalami luka dan korban AntoniusGilen Tethool meninggal dunia sesuai dengan Hasil Visum et Repertum A.nGilenTethool nomor 386/VR/RSL/VIII/2014 tanggal O7 Agustus 2014 yangdibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Risalino. C.
Menyatakan terdakwa EGIDIUS OHOITIMUR alias EGI bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam dakwaan melanggar pasal 310 ayat (4) UndangUndang Nomor22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanandengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3.
EgidiusOhoitimur;Dikembalikan kepada Terdakwa EGIDIUS OHOITIMUR alias EGI;6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara ini sebesarRp.2.000,00 (dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor59/Pid.Sus/2015/PN.Tul tanggal 09 September 2015 tersebut, penasihat hukumterdakwa dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan banding masingmasing dengan akte permohonan banding dengan Nomor 59/Akta.Pid./2015/PN.
Menyatakan terdakwa EGIDIUS OHOITIMUR alias EGI yangidentitas selengkapnya sebagaimana diatas, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanaMengemudikan Kendaraan Bermotor Karena KelalaiannyaMengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang MengakibatkanOrang Lain Meninggal Dunia;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3.