Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2012 — Putus : 12-04-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan PN ENDE Nomor 26/Pid. B/2012/PN. END
Tanggal 12 April 2012 — - EKA MOHAMAD alias JONTER
10642
  • Menyatakan Terdakwa EKA MOHAMAD alias JONTER telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    - EKA MOHAMAD alias JONTER
    ENDDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ende yang mengadili perkaraperkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acarapemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara atas nama Terdakwa Nama lengkap EKA MOHAMAD alias JONTER ; Tempat lahir Ende ; 2025 Umur/tanggal 23 tahun/28 Januari 1988 ; lahirJenis kelamin Lakilaki ; Kebangsaan Indonesia ; Tempat tinggal jJIl.
    Perk : PDM16/ENDE/02/2012 yang dibacakan di persidangan tanggal 29 Maret2012 yang pada pokoknya meminta supaya Majelis HakimPengadilan Negeri Ende yang memeriksa dan mengadili perkaraini berkenan memutuskan sebagai berikut :l.Menyatakan Terdakwa EKA MOHAMAD alias JONTER bersalahmelakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diaturdan diancam Pidana dalam Pasal 351 #ayat (1).
    Perk : PDM16/ENDE/02/2012, yang dibacakan pada tanggal 08 Maret 2012,Terdakwa telah didakwa sebagai berikutBahwa Terdakwa EKA MOHAMAD alias JONTER, pada hariRabu tanggal 25 Januari 2012 sekitar pukul 10.15 Wita atausetidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2012bertempat di Pusat Perbelanjaan Barata, Kelurahan Mautapaga,Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende atau setidaktidaknyapada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Ende, Terdakwa telah melakukanPenganiayaan
    MOHAMAD alias JONTER dan yang menjadikorbannya adalah SITI KHADIJAH aliase Bahwa benar, kejadian penganiayaan tersebut berawalberawal ketika korban ke konter HP milik saudara SUHAIRINuntuk mengantarkan uang, setelah itu korban mampir kekonter HP milik Saudara HUDA untuk mengobrol dengansaudara HUDA kalau hari ini korban mendapat uang ceperanRp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah), dan padasaat itu korban melihat ke arah Terdakwa yang sedangduduk bersama dengan temannya di konter HP miliknya
    Menyatakan Terdakwa EKA MOHAMAD alias JONTER telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan28. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalamtahanan ; .