Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-10-2010 — Putus : 14-12-2010 — Upload : 18-10-2011
Putusan PN GORONTALO Nomor 297/PID.B/2010/PN.GTLO
Tanggal 14 Desember 2010 — Eman Saba
909
  • Menyatakan bahwa terdakwa EMAN SABA alias EMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    Eman Saba
    PUTUS ANNO: 297/Pid.B/2010/PN.GTLO DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksadan mengadili perkara perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa pada tingkat pertama telahmenjatuhkan ~~ putusan sebagai berikut terhadapterdakwa:Nama lengkap : EMAN SABA alias EMANTempat lahir : GorontaloUmur / tanggal lahir : 33 Tahun/ 12Desember 1976Jenis kelamin : Laki lakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Kelurahan HeledulaaSelatan KecamatanKota Timur KotaGorontaloAgama
    yang berwenang memeriksa danmengadili perkara ini;Telah membaca Penetapan Ketua Majelis HakimNomor: 297/Pid.B/2010/PN.Gtlo tanggal 07 Oktober2010 ~=tentang penetapan hari sidang pertamaperkara ini;Telah membaca berkas perkara;Telah mendengar pembacaan surat dakwaanPenuntut Umum;Telah mendengar keterangan saksi saksi;Telah mendengar keterangan terdakwa;Telah memeriksa barang bukti yang diajukandipersidangan;Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yangpada pokoknya sebagai berikut:Menyatakan terdakwa EMAN
    UDINBATU;Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannyaMenimbang, bahwa terdakwa EMAN SABA AliasEMAN di depan persidangan telah memberikanketerangan sebagai berikutBahwa peristiwa tersebut terjadi Pada padahari Senin tanggal 08 Februari 2009bertempat di Kelurahan Moodu Kecamatan KotaTimur Kota Gorontalo;Bahwa, awalnya saksi RASYID ABDULLAHmendatangi terdakwa dan menawarkan sebuahbentor merek Honda Supra X warna hitam dankepala bentor warna hitam dijual denganharga Rp 1.500.000, dan kemudian terdakwamembelinya
    SABA Alias EMAN telah menjualkepada orang lain bentor milik saksi korban14Hi.
    SABA AliasEMAN telah menjual kepada orang lain 1 (satu)unit bentor milik saksi korban Hi.
Register : 21-09-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan PN TILAMUTA Nomor 68/Pid.B/2018/PN Tmt
Tanggal 25 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMADONG, SH
2.SYAHRIANTO SUBUKI, SH
Terdakwa:
Eman Saba Alias Eman
6829
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa EMAN SABA Alias EMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan" sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa
    Penuntut Umum:
    1.MUHAMMADONG, SH
    2.SYAHRIANTO SUBUKI, SH
    Terdakwa:
    Eman Saba Alias Eman
    Menyatakan Terdakawa Eman Saba Alias Eman terbukti bersalah melakukantindak pidana "penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 351 ayat (1) KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Eman Saba Alias Eman, oleh karena itudengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi masa tahanan yang telahdijalani;3.
    mengulangi lagi perbuatannya tersebut, sertaTerdakwa selama ini Terdakwa merupakan tumpuan keluarganya dalam mencarinafkah, sehingga Terdakwa memohon agar dijatuhi hukuman seringanringannya;Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas permohonan Terdakwatersebut secara lisan, yakni bertetap pada tuntutannya, sedangkan Terdakwamenyatakan bertetap pada pemohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Bahwa Terdakwa Eman
    Saba Alias Eman pada hari Minggu tanggal 15 April 2018sekitar pukul 00.30 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Apriltahun 2018 bertempat di Kompleks Lapangan Alunalun Tilamuta Desa LimbatoKecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo atau setidaktidaknya pada tempat lainyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta, telahmelakukan penganiayaan terhadap korban Imran Mauu Alias Kalo, perbuatanmana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: Berawal ketika saksi korban
    Tampak darah yang sudah mengering pada lubang hidung kanan titik.Kesimpulan :Diperiksa lakilaki umur tidak diketahui dengan lukaluka akibat benturandengan benda tumpul titik.Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa EMAN SABA Alias EMAN telahmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Terdakwa mengerti dilakukan pemeriksaan sekarang ini Sehubunganmasalah penganiayaan yang dilaporkan oleh Saksi Imran Mauu Alias Kalo; Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 April 2018 sekitar pukul 00.30
    Menyatakan Terdakwa EMAN SABA Alias EMAN tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan,sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 4 (empat) bulan;3.
Register : 24-02-2010 — Putus : 18-03-2010 — Upload : 18-10-2011
Putusan PN GORONTALO Nomor 59/PID.B/2010/PN.GTLO
Tanggal 18 Maret 2010 — Rasyid Abdullah
997
  • masa kontrakterdakwa tidak menyetor uang sewa bentorselama 3 (tiga) bulan maka akan ditarikkembali sepeda motor (bentor) oleh saksiMASDIA ABDULLAH dan uang setoran yang telahdibayar oleh terdakwa tidak dapat diambilkembali atau hangus, disamping itu jugaselama dalam masa kontrak, terdakwa tidakboleh memindahtangankan bentor tersebutkepada orang lain;Akan tetapi sekitar bulan Agustus tahun 2009tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksiMASDIA ABDULLAH, terdakwa menjual bentortersebut kepada saksi EMAN
    SABA di KelurahanHeledulaa Selatan Kecamanatan Kota TimurKota Gorontalo seharga Rp 1.000.000, (satujuta rupiah), dan uang hasil penjualanbentor tersebut terdakwa pergunakan~ untukkeperluan pribadinya;Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban MASDIAABDULLAH mengalami kerugian sebesar Rp5.400.000, (lima juta empat' ratus riburupiah);Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP;Menimbang, bahwa untuk membuktikandakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksisaksi
    BATU yang bernama MASDIA ABDULLAH;Bahwa kemudian terjadi kesepakatan bahwaterdakwa akan menyewa bentor dengan hargasewa Rp 20.000, per hari dibayar tiap bulanRp 600.000, dengan masa sewa selama 18bulan;Bahwa terdakwa rutin membayar harga sewabentor sampai bulan ke 9;Bahwa kemudian terdakwa menunggak pembayaransewa bentor bulan ke 10;Bahwa kemudian terdakwa masih membayar lagisewa bentor untuk 3 (tiga) bulan sebesar Rp1.800.000, ;Bahwa setelah itu bentor terdakwa jual kepadatemannya yang bernama EMAN
    SABA seharga Rp1.000.000, dengan syarat agar pembayaransewa dilanjutkan, namun EMAN SABA ttersebuttidak membayar harga sewa bentor;Bahwa sewa bentor yang belum dibayar terdakwaadalah selama 6 (enam) bulan;Bahwa bentor yang terdakwa sewa adalah HondaSupra Fit Nopol DM 6323 AA;Menimbang, bahwa selanjutnya akandipertimbangkan apakah perbuatan terdakwatersebut terbukti memenuhi seluruh unsurpasalyang didakwakan;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan karena didakwa melanggar pasal 372KUHP yang
Register : 27-02-2023 — Putus : 03-03-2023 — Upload : 03-03-2023
Putusan PA GORONTALO Nomor 201/Pdt.G/2023/PA.Gtlo
Tanggal 3 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
172
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
    3. Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Eman Saba bin Husen Saba) dengan Termohon (Werniati Akurama binti Akurama) yang dilaksanakan pada tanggal 22
    Juli 1998 di Desa Dulupi Kecamatan Dulupi Kabupaten Bualemo;
  • Memberi izin kepada Pemohon (Eman Saba bin Husen Saba) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Werniati Akurama binti Akurama) di depan sidang Pengadilan Agama Gorontalo;
  • Biaya perkara dibebankan ke Negara dalam DIPA Pengadilan Agama Gorontalo Tahun 2023;
Register : 09-05-2023 — Putus : 29-05-2023 — Upload : 29-05-2023
Putusan PA GORONTALO Nomor 241/Pdt.P/2023/PA.Gtlo
Tanggal 29 Mei 2023 — Pemohon melawan Termohon
131
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon 1 (Eman Saba bin Husen Saba) dengan (Novita Potale binti Yusuf Potale) dengan yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2013 di Kelurahan Heledulaa SElatan, Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo;

    4.

Register : 07-11-2019 — Putus : 25-11-2019 — Upload : 29-11-2019
Putusan PA GORONTALO Nomor 228/Pdt.P/2019/PA.Gtlo
Tanggal 25 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
105
  • Bahwa pada tanggal 28 Juli 2007 Pemohon menikah dengan Pemohon IIyang dilaksanakan dihadapan Imam Kecamatan Kota Timur dengan wali nikahayah kandung Pemohon II bernama Ahmad Hasan, adapun yang menjadisaksi nikah adalah Edward Rahim dan Eman Saba dengan mahar seperangkatalat Shalat;2.
Register : 07-11-2019 — Putus : 25-11-2019 — Upload : 29-11-2019
Putusan PA GORONTALO Nomor 228/Pdt.P/2019/PA.Gtlo
Tanggal 25 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
94
  • Bahwa pada tanggal 28 Juli 2007 Pemohon menikah dengan Pemohon IIyang dilaksanakan dihadapan Imam Kecamatan Kota Timur dengan wali nikahayah kandung Pemohon II bernama Ahmad Hasan, adapun yang menjadisaksi nikah adalah Edward Rahim dan Eman Saba dengan mahar seperangkatalat Shalat;2.