Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-05-2016 — Putus : 21-06-2016 — Upload : 20-02-2017
Putusan PN MUARO Nomor 63/Pid.B/2016/PN Mrj
Tanggal 21 Juni 2016 — EPRIZAL GIOVANI Bin JAMALUS pgl. EP
7411
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EPRIZAL GIOVANI bin JAMALUS pgl. EP oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.5. Menetapkan terhadap barang bukti berupa :- 1 (satu) Unit Mobil Dump Truck warna putih milik PT. MLP (Multikarya Lisun Prima).- 1 (satu) unit Motor KLX milik PT.
    EPRIZAL GIOVANI Bin JAMALUS pgl. EP
    PUTUSANNomor 63/Pid.B/2016/PN MrjDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negen Muaro yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan terhadapTerdakwa sebagai berikut :Nama Lengkap : EPRIZAL GIOVANI Bin JAMALUS pgl.
    EP;Tempat Lahir : Padang Tarok;Umur : 31 Tahun / Tahun 1985;Jenis Kelamin > Lakitaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jorong Koto Tangak, Kenagarian Padang Tarok,Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung;Agama : blam;Pekarjaan : Petani;Pendidikan : SD (tamat)Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 11 Maret 2016, selanjutnyaditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 12 Maret 2016 s/d tanggal 31 Maret 2016;2.
    menyatakan telah mengerti dan mengajukan permohonankeringanan hukuman karena ia mengaku bersalah dan sangat menyesaiiperouatannya serta ia mempunyai tanggungan keluarga;Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut Penuntut Umumtetap pada tuntutannya semula dan Terdakwa juga tetap pada pembelaannya semula;Putusan No.63/Pid.B/2016/PN Mrj, Halaman 2 dari 22Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :KESATU :Bahwa Terdakwa EPRIZAL
    GIOVANI Bin JAMALUS Pgl.
    EP pada hari senintanggal 30 November 2015, sekitar pukul 19.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan November 2015, bertempat dilokasi Areal PT. MLP (MultikaryaLisun Prima) di Jrg. Muaro Buan Putih, Nagar Padang Tarok, Kec. Kamang Baru,Kab.