Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-01-2014 — Putus : 27-03-2014 — Upload : 26-10-2014
Putusan PN Oelamasi Nomor -10/PID.SUS/2014/PN.OLM
Tanggal 27 Maret 2014 — FRANCKLIN TARSIUS SUBU TAOPAN
10826
  • FRANCKLIN TARSIUS SUBU TAOPAN;----- Dikembalikan kepada yang berhak yakni Terdakwa FRANCKLIN TARSIUS SUBU TAOPAN Alias Is;-------------------------------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayarbiaya perkara ini sebesarRp. 1.000,- (seribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------
    FRANCKLIN TARSIUS SUBU TAOPAN
    PUTUSANNomor : 10/Pid.Sus/2014/PN.OLMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Oelamasi yang mengadili perkara pidana pada tingkat Pertamadengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagaimana tertera dibawah ini dalamperkara Terdakwa :Nama LengkapTempat lahirUmur / tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanPendidikan: FRANCKLIN TARSIUS SUBU TAOPAN Alias IS: Siuf: 32Tahun / 18 Februari 1981> Lakilaki: Indonesia: RT.03)> RW.02Desa Oebesi Kecamatan
    Berkas perkara atas nama terdakwa FRANCKLIN TARSIUS SUBU TAOPAN AliasISbeserta seluruh lampirannya;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa di persidangan ; Telah memperhatiakan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tanggal 20 maret 2014,No.Reg.Perk: PDM02/OLMS/Euh.2/01/2014, yang pada pokoknya menuntut :1.
    Menyatakan Terdakwa FRANCKLIN TARSIUS SUBU TAOPAN tersebukti bersalahmelakukan tindak pidana karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintasdengan korban luka berat dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu Imntasddengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu Iintas dan Angkutan jalanPutusan Pidana Nomor :10/Pid.Sus/2014/PN.OLM hal.2 dari 28hal.dan Kedua Pasal 310 ayat (1) UU.
    FRANCKLIN TARSIUS SUBU TAOPAN yang telah disita berdasarkan penetapanKetua Pengadilan Negeri Nomor: 353/Pen.Pid /2013/PN.OLM sehingga barang bukti tersebutsah diajukan sebagai barangbukti di persidangan yangdiperlihatkan dipersidangan berupa foto,danbaikpara saksi dan Terdakwa membenarkan semuabarang bukti tersebut;Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Visum et Repertum yang diterbitkandari Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, yang pada pokoknya menyebutkan kesimpulan:1.
    FRANCKLIN TARSIUS SUBU TAOPAN;Dikembalikan kepada yang berhak yakni Terdakwa FRANCKLIN TARSIUS SUBUTAOPAN Alias. Is;= nnn ee ne ee6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayarbiaya perkara ini sebesarRp. 1.000,(seribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriOelamasi pada hariKamis tanggal 27 Maret 2014oleh kami MARICE DILLAK,SH.,MHsebagai Hakim Ketua, FRANSISKA D.P.. NINO,SH.MH serta MARIAK.U.GINTING,SH.
Putus : 05-06-2014 — Upload : 24-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 60/PID/2014/PTK
Tanggal 5 Juni 2014 — FRANCKLIN TARSIUS SUBU TAOPAN alias IS
7820
  • ---------------------------------------- MENGADILI ---------------------------------------- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;----------- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 10/PID.SUS/2014/PN.OLM tanggal 27 Maret 2014 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut ;----------------- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FRANCKLIN TARSIUS SUBU TAOPAN alias IS dengan pidana
    FRANCKLIN TARSIUS SUBU TAOPAN alias IS
    P U T US A NNOMOR : 60/ PID / 2014/ PTKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAnoone Pengadilan Tinggi Kupang, yang mengadili perkaraperkara pidanapada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa : ee Nama Lengkap : FRANCKLIN TARSIUS SUBU TAOPAN alias ISTempat Lahir : Siuf ; ee ae Umur / TanggalLahir: 32 tahun / 18 Pebruari 1981 ; Jenis Kelamin : Laki Laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat Tinggal : RT. 03/ RW. 02, Desa Oebesi, KecamatanAmarasi