Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2017 — Putus : 16-05-2017 — Upload : 13-02-2018
Putusan PN RUTENG Nomor 37/PID.B/2017/PN RTG
Tanggal 16 Mei 2017 — FRANSISKUS JEMAUN alias FRANS
4617
  • Menyatakan Terdakwa FRANSISKUS JEMAUN alias FRANS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama tanpa mendapat ijin dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;3.
    FRANSISKUS JEMAUN alias FRANS
    Nama lengkap : FRANSISKUS JEMAUN alias FRANS;2. Tempat lahir : Porong Tedeng ;3. Umur/tanggal lahir +: 32 Tahun / 14 Mei 1984 ;4. Jenis kelamin : Lakilaki ;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat tinggal : Porong Tedeng RT.001 RW.001, Desa Coal,Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat;7. Agama : Katholik ;8. Pekerjaan : Petani ;Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan Rumah Tahanan Negaraberdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :1.
    Menyatakan terdakwa FRANSISKUS JEMAUN alias FRANS telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERJUDIANmelanggar pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke1KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FRANSISKUS JEMAUN alias FRANSdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan seluruhnya selamaterdakwa berada dalam tahanan;3.
    JEMAUN Alias FRANS bersamasama dengan TOBIAS DADUL, LORENSIUS BAGUS dan LEONARDUSJEMADUN (masingmasing dalam perkara tersendiri) pada hari Jumat tanggal 3Pebruari 2017 sekira pukul 14.00 Wita atau setidaktidaknya pada waktu tertentudalam bulan Pebruari 2017 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun2017, bertempat di Kampung Wela Desa Golo Worok Kecamatan RutengKabupaten Manggarai atau setidaktidaknya ditempat tertentu yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenangmemeriksa
    Bahwa benar Terdakwa FRANSISKUS JEMAUN alias FRANS bersamasamadengan saksi TOBIAS DADUL, saksi LORENSIUS BAGUS dan saksiLEONARDUS JEMADUN pada hari Jumat tanggal 3 Pebruari 2017 sekira pukul14.00 Wita, bertempat di rumah saksi TOBIAS DADUL tepatnya di KampungWela, Desa Golo Worok, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai telahditangkap oleh anggota Kepolisian Resor Manggarai yaitu saksi EDUARDUSRADE dan saksi GUST NGURAH WIDANA karena melakukan permainanangka tebakan judi kupon putih yang dilakukan
    Menyatakan Terdakwa FRANSISKUS JEMAUN alias FRANS tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secarabersamasama tanpa mendapat ijin dengan sengaja memberi kesempatankepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi sebagaimanadalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 10 (sepuluh) Bulan;Halaman 23 dari 24 Putusan Nomor 37/ Pid.B/2017/ PN. Rig.3.
Register : 30-04-2019 — Putus : 16-05-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 19/Pid.B/2019/PN Lbj
Tanggal 16 Mei 2019 —
Terdakwa:
FRANSISKUS JEMAUN alias FRANS
5912
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Fransiskus Jemaun alias Frans tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
    2. Menjatukan pidana kepada Terdakwa Fransiskus Jemaun alias Frans, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua),bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan

    Terdakwa:
    FRANSISKUS JEMAUN alias FRANS
    PUTUSANNomor 19/Pid.B/2019/PN LbjDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Labuan Bajo yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara :Nama Lengkap : Fransiskus Jemaun alias Frans;Tempat Lahir : Porong Tedeng, Kec.
    Menyatakan terdakwa FRANSISKUS JEMAUN alias FRANS bersalahmelakukan tindak pidana PENGANIAYAAN sebagaimana diatur dalamPasal 351 Ayat (1) KUHP sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FRANSISKUS JEMAUN aliasFRANS dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan dengan dikurangkansepenuhnya selama terdakwa berada di dalam tahanan dan dengan perintahagar terdakwa tetap ditahan;3.
    Menetapkan agar terdakwa, jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhipidana supaya ia dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (Dua RibuRupiah);Setelah mendengar Pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknyamemohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara agarmemutuskan dengan pidana yang seringan ringannya;Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum di dakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa FRANSISKUS JEMAUN alias FRANS pada hariJumat
    Jemaun alias Frans tersebut, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Penganiayaan;2.
    Menjatukan pidana kepada Terdakwa Fransiskus Jemaun alias Frans, olehkarena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua),bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani olen Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 18-04-2017 — Putus : 16-05-2017 — Upload : 13-02-2018
Putusan PN RUTENG Nomor 38/PID.B/2017/PN RTG
Tanggal 16 Mei 2017 — LORENSIUS BAGUS alias LORENS
4916
  • Bahwa benar Terdakwa FRANSISKUS JEMAUN alias FRANS bersamasamadengan saksi TOBIAS DADUL, saksi LORENSIUS BAGUS dan saksiLEONARDUS JEMADUN pada hari Jumat tanggal 3 Pebruari 2017 sekira pukul14.00 Wita, bertempat di rumah saksi TOBIAS DADUL tepatnya di KampungWela, Desa Golo Worok, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai telahditangkap oleh anggota Kepolisian Resor Manggarai yaitu saksi EDUARDUSRADE dan saksi GUSTI NGURAH WIDANA karena melakukan permainanangka tebakan judi kupon putih yang dilakukan