Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-04-2015 — Putus : 25-05-2015 — Upload : 05-08-2015
Putusan PN TUAL Nomor 60/Pid.Sus/ 2015/PN Tul
Tanggal 25 Mei 2015 — Fransiskus Rumangun Alias Alba
7713
  • Menyatakan Terdakwa Fransiskus Rumangun alias Alba , telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalainnya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;--------------------------------------------------------------2.
    Fransiskus Rumangun Alias Alba
    PUTUSANNomor 60/Pid.Sus/ 2015/PN TulDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tual yang mengadili perkaraperkara pidana denganacara pemeriksaan Khusus dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Fransiskus Rumangun alias Alba ;Tempat lahir LANGQUI j =n nnn nnn nnn nnn nen neeUmur/tanggal lahir : 36 Tahun/23 September 1978 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan Indonesia :Tempat tinggal : Desa Langgur Kecamatan Kei
    Berkas perkara atas nama Terdakwa Fransiskus Rumangun alias Alba besertaseluruh lampirannya ; oon nn nn enn nnn nn enn nnn nnn nnn nnn nn cenSetelah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Setelah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ; Setelah mendengar pembacaan tuntutan hukum (Requesitoir) dari PenuntutUmum yang dibacakan dipersidangan pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2015 yang padapokoknya mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual yang memeriksa danmengadili perkara ini
    Rumangun alias Alba , pada hari Jumattanggal 25 Juli 2014, sekitar pukul 14.30 WIT, atau setidak tidaknya pada suatu waktudalam bulan juli 2014, bertempat di jalan Jurusan Desa Rumat Kecamatan Kei KecilTimur Kabupaten Maluku Tenggara atau setidaktidaknya disuatu tempat dalam DaerahHukum Pengadilan Negeri Tual yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,dengan mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkankecelakaan lalu lintas sehingga mengakibatkan Jan Unawekia meninggal
    dunia dimanaperbuatan tersebut dilakukan dengan caracara sebagai berikut :Berawal dari terdakwa Fransiskus Rumangun alias Alba sedangmengendarai dan membonceng korban Jan Unakwela menggunakan sepeda motor milikterdakwa dari arah Desa Wain menuju kearah Desa Rumai, pada saat itu terdakwaberada dalam kondisi fisik yang kelelahan dan menahan ngantuk untuk mengendaraisepeda motor, akan tetapi terdakwa tetap memaksakan untuk mengendarai sepedamotor tersebut dengan kecepatan kurang lebih 60 (enam puluh
    Menyatakan Terdakwa Fransiskus Rumangun alias Alba , telah terbukti secarasah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalainnyamengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yangmengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana dalam dakwaanTunggal Penuntut UMUM ") on nnn nnn nnn nn nnn nnn enn nn nner2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari ;3.