Ditemukan 2 data
55 — 15
GREGORIUS MEAK MODOK Als. GORIS
PUTUSANNomor : 93/Pid/2015/PT KPG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Kupang yang mengadili perkaraperkara pidanadalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebutdibawah ini dalam perkara Terdakwa:;Nama lengkap : GREGORIUS MEAK MODOK Als.
GORIS;Tempat Lahir aUmur / Tanggal Lahir : 30 Tahun/ 12 Desember 1984;Jenis Kelamin SaKebangsaan ES WGOPESIG) j~~~~~ nnn nnn nnn nnn nminTempat Tinggal : Dusun Adubutin, Desa Silawan, KecamatanTasifeto Timur, Kabupaten Belu;Agama > Katholik j 222 aaa nenaPekerjaan : Swasta (Ojek) 5Bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa dilakukan Penahanan diRumah Tahanan (RUTAN) oleh :1.2.Penyidik, tidak ditahan ;Penuntut Umum, sejak tanggal 06 Maret 2015 sampai dengan tanggal25 Maret 2015 5 2 n= ono nn nnn nnn
49 — 18
Menyatakan bahwa terdakwa GREGORIUS MEAK MODOK Als. GORIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor karena Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;2.
- GREGORIUS MEAK MODOK Als. GORIS
Menyatakan terdakwa GREGORIUS MEAK MODOK Als. GORIS bersalahmelakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang lainmeninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana oleh Pasal 310 ayat (4)UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama (satu) tahun dan (satu) bulan dan denda sebesar Rp. 2,000,000,00. (dua jutarupiah) subsidair (satu) bulan kurungan;.