Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-12-2014 — Upload : 26-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 163/PID/2014/PT. KPG
Tanggal 9 Desember 2014 — DOMINIKUS N. BATA TERONG alias PAK DOMI, Cs.
4015
  • Bata Terong Alias Jimi, terdakwa 3Yanti Bata Terong, terdakwa 4 Gusti Yandri Nino Bata Terong, danPengadilan Tinggi Kupang. Hal. 11 Putusan No. 163/PID/2014/PT.KPGterdakwa 5 Rizki Aditia Vernanda Bata Terong telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapengeroyokan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair kami.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Dominikus N. BataTerong Alias Pak Domi, terdakwa 2 Jimi R. N.
    BATA TERONG,Terdakwa IV GUSTI YANDRI NINO BATA TERONG, Terdakwa VRIZKI ADITIA VERNANDA BATA TERONG; yang masih harusbekerja dan melanjutkan pendidikan;e Bahwa berdasarkan semua uraian di atas maka dengan segalapengharapan dan kerendahan hati, terdakwa / Pembanding melaluiPenasehat Hukum memohon kepada Mejelis Hakim Pengadilan TinggiKupang beralasan menurut hukum jika kepada para terdakwa/pembanding dikenakan pidana bersyarat atau percobaan.