Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-07-2012 — Putus : 08-08-2012 — Upload : 03-02-2014
Putusan PN SAMBAS Nomor 134/Pid.B/2012/PN.Sbs
Tanggal 8 Agustus 2012 — HADRI Als GONO Bin AMAT
2627
  • HADRI Als GONO Bin AMAT
    PUTUSANNomor: 134/Pid.B/2012/PN.SbsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sambas yang mengadili perkara pidana dengan carapemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : HADRI Als GONO Bin AMAT;Tempat lahir : Sepandak;Umur/ tanggal lahir : 27 Tahun/ 11 Maret 1985;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal :Dusun Sepandak Desa Sepantai KecamatanSejangkung Kabupaten Sambas;Agama : Islam
    Menyatakan terdakwa HADRI Als GONO Bin AMAT, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian denganpemberatan, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke5KUHP.2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa HADRI Als GONO BinAMAT selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3. Menyatakan barang bukti berupa :STNK Asli Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna hijau an..RUSTAM alamat Dsn.
    (Seribu Rupiah).Telah mendengar permohonan secara lisan dari terdakwa yang pokoknyamohon hukuman yang seringanringannya dengan alasan terdakwa menyesaliperbuatannya;Telah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum yang menyatakantetap pada tuntutannya dan begitu juga terdakwa menyatakan tetap padapermohonannya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaansebagai berikut :Bahwa terdakwa HADRI Als GONO Bin AMAT pada hari Jumat tanggal09 Maret 2012 sekira pukul 16.00 Wib atau setidaktidaknya