Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-01-2015 — Putus : 17-02-2015 — Upload : 17-03-2015
Putusan PN MUARO Nomor 3/Pid.B/2015/PN Mrj
Tanggal 17 Februari 2015 — HARDI REMON Pgl REMON Bin DARIUS
4012
  • HARDI REMON Pgl. REMON Bin DARIUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. AGUS SALIM Pgl. AGUS Bin DARLIS (Alm) dan Terdakwa II. HARDI REMON Pgl. REMON Bin DARIUS oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;3.
    HARDI REMON Pgl REMON Bin DARIUS
    HARDI REMON Pgl.
    REMON Bin DARIUS ditangkap pada tanggal 6November 2014 dan ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :1Penyidik sejak tanggal 07 November 2014 sampai dengan tanggal 26 November2014;Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 November 2014 sampaidengan tanggal 4 Januari 2015;Penuntut Umum sejak tanggal 5 Januari 2015 sampai dengan tanggal 15 Januari2015;Hakim Pengadilan Negeri Muaro sejak tanggal 16 Januari 2015 sampai dengantanggal 14 Februari 2015;Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri
    Bernama HARDI REMON Pgl. REMON Bin DARIUS dengan identitassebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara :PDMO01/SIJUN/Ep.1/01/2015 tertanggal 5 Januari 2015;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi.
    HARDI REMON Pgl. REMON Bin DARIUS. Merekamelakukan perkara ini setelah sebelumnya bersepakat untuk mengambil brondolbrondolsawit di kebun inti PT. BPSJ yang nantinya brondolbrondol tersebut akan mereka jual.Pada saat melakukan perbuatannya diantara para Terdakwa juga tampak adanyakejasama, dimana Terdakwa I. AGUS SALIM Pgl. AGUS mengemudikan sepeda motordan Terdakwa Il. HARDI REMON Pgl. REMON mengambil dan memuat brondol sawitke atas sepeda motor yang dikemudikan Terdakwa I. AGUS SALIM Pgl.
    HARDI REMON Pgl. REMON Bin DARIUS terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. AGUS SALIM Pgl. AGUS BinDARLIS (Alm) dan Terdakwa II. HARDI REMON Pgl.