Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-06-2017 — Upload : 03-07-2017
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 16/PID.SUS/2017/PT.TTE
Tanggal 22 Juni 2017 — Hardi Ruslan Alias Hardi
6437
  • Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor 41/ Pid.Sus / 2017 / PN.Lbh, tanggal 30 Mei 2017 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dan penyempurnaan amar putusan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : - Menyatakan Terdakwa Hardi Ruslan alias Hardi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul dengan dirinya sebagaimana
    Hardi Ruslan Alias Hardi
    Berkas perkara dan suratsurat yang terlampir di dalamnya serta turunan resmiputusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor : 41/Pid.SUS/2017/PN Lbh. tanggal 30Mei 2017;Menimbang, bahwa berdasarkan surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 24Maret 2017 Nomor Register Perkara : PDM11/HALSEL/Euh.2/03/2017 terdakwa telahdidakwa sebagai berikut :Primair :Bahwa terdakwa HARDI RUSLAN Alias HARDI, pada hari Senin tanggal 23Januari 2017 sekitar pukul 23.00 WIT atau suatu waktu tertentu dalam tahun 2017bertempat di samping
    Korban AYU INDRIYANI DUWIAlias INDRI lahir pada tanggal 21 Mei 2001 , sehingga masih dikategoorkansebagai anak.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 76E Jo.Pasal 82 Ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.Subsidair:Bahwa terdakwa HARDI RUSLAN Alias HARDI, pada hari Senin tanggal 23Januari 2017 sekitar pukul 23.00 WIT atau suatu waktu tertentu dalam tahun 2017bertempat di samping kiri rumah
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HARDI RUSLAN Alias HARDI oleh karenaitu, dengan pidana penjara selama /7(tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000, (Enam puluh Juta rupiah), subsidair kurungan selama 6(enam) bulan,dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar tetapditahan;3.
    Menyatakan Terdakwa Hardi Ruslan Alias Hardi tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamelakukan kekerasan atau) ancaman kekerasan, memaksa anak untukmelakukan perbuatan cabul dengannya2.
    Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor 41/ Pid.Sus / 2017 /PN.Lbh, tanggal 30 Mei 2017 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkankepada terdakwa dan penyempurnaan amar putusan sehingga amarnyaberbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Hardi Ruslan alias Hardi tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengansengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anakuntuk melakukan perbuatan cabul dengan dirinya sebagaimana DakwaanPrimair