Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-01-2014 — Putus : 27-02-2014 — Upload : 14-05-2014
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 31/PID.B/2014/PN.KAG
Tanggal 27 Februari 2014 — - Heri als Nang bin Saini
9816
  • Menyatakan Terdakwa Heri Als Nang Bin Saini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka berat ;2. Mejatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 9 (Sembilan) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    - Heri als Nang bin Saini
    Als Nang Bin Saini bersalah melakukan tindak Dengan terangterangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yangmengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair melanggar pasal170 ayat (2) ke2 KUHPidana.2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heri Als Nang Bin Saini dengan pidana penjaraselama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah agar terdakwa tetap ditahan.3 Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara
    (seribu rupiah).Setelah memperhatikan permohonan yang diajukan secara lisan dipersidangan dariterdakwa yang memohon keringanan hukuman karena mempunyai tanggung keluarga denganalasan menyesali perbuatannya ;Setelah mendengarkan pernyataan Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya tetap padatuntutannya dan pernyataan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada permohonannya.Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan sebagai berikutDakwaan Primair .Bahwa mereka terdakwa Heri Als Nang Bin Saini
    als Nang bin Saini, menerangkanpada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa terdakwa pernah diperiksa penyidik di Kepolisian sehubungan perkara inidan terdakwa menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut.e Bahwa benar terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban DoddiKurniadi Pratama Karewur yang merupakan Asiten kebun PT.
    als Nang bin Saini, maupun Visum EtRepertum (alat bukti) yang diajukan dipersidangan maka telah ternyata faktafakta hukumsebagai berikut :Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2013 sekira jam 12.30 wib di basecamp BPS PT.
    als Nang bin Saini, serta terdakwa mampu menjawab pertanyaan yangdiajukan oleh Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum dan identitas terdakwa telah puladibenarkan oleh saksisaksi didalam persidangan ini, sehingga unsur Barangsiapa telah terbuktisecara sah menurut hukum ;Unsur Dimuka Umum ;Menimbang, bahwa unsur Dimuka Umum maksudnya adalah ditempat publik dapatmelihatnya, yang berdasarkan faktafakta hasil pemeriksaan dipersidangan baik dari keteranganpara saksi maupun keterangan para terdakwa telah