Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-07-2017 — Putus : 05-09-2017 — Upload : 16-11-2017
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 139/Pid.B/2017/PN Agm
Tanggal 5 September 2017 — HERI KARNAIN Bin BANDARDI Als NEW
8820
  • M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa HERI KARNAIN Bin BANDARDI Als NEW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan alternatif ketiga; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERI KARNAIN Bin BANDARDI Als NEW oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan
    HERI KARNAIN Bin BANDARDI Als NEW
    persidangan yang pada pokoknya Terdakwa merasa bersalah,menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan tindak pidana lagiserta mohon keringanan hukuman karena terdakwa belum pernah dihukumsebelumnya;Setelah mendengar tanggapan Jaksa/Penuntut Umum yangmenyatakan tetap pada tuntutannya sedangkan Terdakwa menyatakan tetappada permohonannya tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMABahwa ia terdakwa HERI
    KARNAIN Bin BANDARDI Als NEW bersamasaksi BANDARDI ALS NEO Als NEW Bin ABDUL WAHID (alm) (diperiksa dalamperkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2017 sekira jam 11.00 Wibatau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2017 atau setidaktidaknya dalam tahun 2017, Bertempat di Desa Lubuk Gedang Kec.
    SondangHasibuan selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas PerawatanLais menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadapRonaldi Bin Ardi (alm) ditemukan luka lecet di leher sebelah kanan,rasa nyeri yang diakibatkan trauma benda tumpul;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 170 ayat (2) ke1 KUHP;ATAUKEDUABahwa ia terdakwa HERI KARNAIN Bin BANDARDI Als NEW bersamasaksi BANDARDI ALS NEO Als NEW Bin ABDUL WAHID (alm) (diperiksa dalamperkara terpisah) pada hari Sabtu
    SondangHasibuan selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas PerawatanLais menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadapRonaldi Bin Ardi (alm) ditemukan luka lecet di leher sebelah kanan,rasa nyeri yang diakibatkan trauma benda tumpul;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;ATAUKETIGABahwa ia terdakwa HERI KARNAIN Bin BANDARDI Als NEW pada hariSabtu tanggal 25 Maret 2017 sekira jam 11.00 Wib atau setidaktidaknya padaHalaman
    Karnain Bin Bandardi Als New yangdihadapkan, diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Negeri ArgaMakmur adalah benar sebagai Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatasmaka Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa adalah subjek hukum yangmampu dimintai pertanggungjawaban pidananya dan dalam perkara ini tidakterdapat Kesalahan Subjek (Error in Persona);Menimbang, bahwa dengan demikian unsur barangsiapa telahterpenuhi;1.