Ditemukan 1 data
66 — 35
------------------------------------------M E N G A D I L I----------------------------------------1.Menyatakan Terdakwa I KETUT UTAMA SADA anak dari I NYOMAN RADIA tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Melakukan Ancaman Kekerasan terhadap Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya ;2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 60.000.000
- I KETUT UTAMA SADA anak dari I NYOMAN RADIA