Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-01-2016 — Upload : 23-03-2016
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 106/Pid.Sus/2015/PN Sdw
Tanggal 20 Januari 2016 — - I KETUT UTAMA SADA anak dari I NYOMAN RADIA
6635
  • ------------------------------------------M E N G A D I L I----------------------------------------1.Menyatakan Terdakwa I KETUT UTAMA SADA anak dari I NYOMAN RADIA tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Melakukan Ancaman Kekerasan terhadap Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya ;2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 60.000.000
    - I KETUT UTAMA SADA anak dari I NYOMAN RADIA