Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-09-2011 — Putus : 04-10-2011 — Upload : 28-05-2015
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 893/Pid.B/2011/PN.BWI
Tanggal 4 Oktober 2011 — - IMAM KANAFI BIN SAHIR ; - AJIB MASKUN BIN MARSIM ; - MAT DA’I BIN HASAN ;
394
  • - IMAM KANAFI BIN SAHIR ;- AJIB MASKUN BIN MARSIM ;- MAT DAI BIN HASAN ;
    Menyatakan terdakwa IMAM KANAFI Bin SAHIR, Il. AJIBMASKUN Bin MARSIM dan III. MAT DA'1 Bin HASAN bersalahmelakukan tindak pidana Bersamasama menggimakankesempatan untuk main judi, sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke1 Jo 55 Ayat (1) Ke1KUHPidana dalam dakwaan Subsidair;3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IMAM KANAFI BinSAHIR, II. AJIB MASKUN Bin MARSIM dan III.