Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-06-2012 — Upload : 27-04-2016
Putusan PN BENGKULU Nomor 08/Pid. B/Tipikor/2011/PN.Bkl.
Tanggal 20 Juni 2012 — Ir. EFREDI DAMPRI ,M.Si Bin DAMRI ARIF
8441
  • Menyatakan terdakwa Ir. EFREDI DAMPRI ,M.Si Bin DAMRI ARIFtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa Ir. EFREDI DAMPRI ,M.Si Bin DAMRI ARIF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana KORUPSI SECARA BERSAMABERSAMA dalam dakwaan subsidair 4.
    Ir. EFREDI DAMPRI ,M.Si Bin DAMRI ARIF
    Emer Loefti, BA.Bahwa berdasarkan Surat terdakwa Ir Efredi Dampri selaku Kepala DinasPU Kota Bengkulu Nomor : 620/715/DPUK/2009 tanggal 23 Juli 2009 perihalpenetapan pemenang lelang adalah pemenang PT.
    Magna Plethora, saksi IDFIL, ST selakuPPTK dan terdakwa Ir. Efredi Dampri selaku Pengguna Anggaran pekerjaantersebut;e Bahwa pada itu tidak ada pekerjaan yang kurang atau harus diperbaiki.
    620/893.a/DPUK/VIII/2009 tanggal 10 Agustus 2009yang ditandatangani oleh terdakwa Ir Efredi Dampri selaku PenggunaAnggaran/ Pihak Pertama yang sekaligus sebagai Kepala Dinas PekerjaanUmum Kota Bengkulu dengan saksi MIKA HERI LAKSANA Als HERI Bin ADIGUNAWAN selaku Direktur Utama PT.
    EFREDI DAMPRI M.Si Bin DAMPRIARIF dengan identitas sebagaimana tertuang dalam Surat Dakwaan dimaksud ;Menimbang, bahwa selanjutnya telah dihadirkan dipersidangan oleh PenuntutUmum terdakwa Ir.
    EFREDI DAMPRI ,M.Si Bin DAMRI ARIFtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TindakPidana dalam Dakwaan Primair;. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;. Menyatakan terdakwa Ir. EFREDI DAMPRI ,M.Si Bin DAMRI ARIFtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TindakPidana KORUPSI SECARA BERSAMABERSAMA dalam dakwaansubsidair.
Register : 17-09-2012 — Putus : 04-10-2012 — Upload : 05-12-2012
Putusan PT BENGKULU Nomor 22/PID.Tipikor/2012/PT.BKL
Tanggal 4 Oktober 2012 — Ir. EFREDI DAMRI, M.Si Bin DAMRI ARIF
10533
  • MAGNA PLETHORA.Dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu.6.Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (limaribu rupiah).Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut PengadilanNegeri Bengkulu telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut : 261.Menyatakan terdakwa Ir.
    EFREDI DAMPRI ,M.Si Bin DAMRI ARIFtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidanadalam DakwaanPrimair;2.3.Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;Menyatakan terdakwa Ir.
    EFREDI DAMPRI ,M.Si Bin DAMRI ARIFtelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak PidanaKORUPSI SECARA BERSAMABERSAMA dalam dakwaan subsidair ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan Denda sebesar Rp.50.000.000 ( Limapuluh juta rupiah) , dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, makadiganti dengan pidana kurungan selama 2( dua) bulan ;Memerintahkan barang bukti berupa :Fotocopy legalisir 1 (satu) rangkap SK Walikota
Putus : 03-08-2016 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 104 PK/Pid.Sus/2016
Tanggal 3 Agustus 2016 — Ir. EFREDI DAMRI, M.Si bin DAMRI ARIF
7131 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MAGNA PLETHORA;Dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu;Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (limaribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Bengkulu Nomor 08/Pid.B/Tipikor/2011/PN.Bkl. tanggal 20 Juni 2012yang amar lengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Ir.
    Efredi Dampri, M.Si bin Damri Arif tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dalamDakwaan Primair;Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;Menyatakan Terdakwa Ir.
    Efredi Dampri, M.Si bin Damri Arif telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Korupsisecara bersamabersama dalam dakwaan Subsidair;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, makadiganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;Memerintahkan barang bukti berupa : Fotocopy legalisir 1 (satu) rangkap SK Walikota
Putus : 06-10-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 427 K/PID.SUS/2014
Tanggal 6 Oktober 2014 — Ir. EFREDI DAMRI, M.Si Bin DAMRI ARIF
16247 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., tanggal 20 Juni 2012 yangamar lengkapnya sebagai berikut:1Menyatakan Terdakwa Ir. EFREDI DAMPRI ,M.Si Bin DAMRI ARIF tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidanadalam Dakwaan Primair;Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;Menyatakan Terdakwa Ir.
    EFREDI DAMPRI ,M.Si Bin DAMRI ARIF telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak PidanaKORUPSI SECARA BERSAMABERSAMA dalam dakwaan subsidair ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan Denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluhjuta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka digantidengan pidana kurungan selama 2 ( dua) bulan ;Memerintahkan barang bukti berupa :23Fotocopy legalisir 1 (satu) rangkap SK Walikota