Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-04-2017 — Putus : 09-05-2017 — Upload : 18-05-2017
Putusan PN SINJAI Nomor 18/Pid.Sus/2017/PN Snj
Tanggal 9 Mei 2017 —
3610
  • Menyatakan Terdakwa Irfan Arifin alias Ippan Bin Arifin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;2.
    Irfan Arifin Alias Ippan Bin Arifin
    Nama Lengkap : Irfan Arifin alias Ippan Bin Arifin;2. Tempat Lahir : Sinjai;3. Umur/Tanggal Lahir : 35 Tahun/5 April 1982;4. Jenis Kelamin : LakiLaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat Tinggal : Jalan Yahya Mattang, Kelurahan Balangnipa,Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai;7.Agama : Islam;8. Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa tersebut:e Ditangkap pada tanggal 6 Februari 2017;e Ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh:1.
    Perk : PDM17/Sinjai/Euh.2/03/2017 tanggal 4 April 2017 sebagai berikut :DAKWAAN :Pertama :Bahwa terdakwa IRFAN ARIFIN alias IPPAN Bin ARIFIN pada harisenin tanggal 06 pebruari 2017 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidaktidaknyapada waktuwaktu lain dalam Tahun 2017, bertempat di Jalan Bung Tomo Kel.Bongki Kec. Sinjai Utara Kab.
    Snj.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 114 ayat (1) Undangundang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKEDUABahwa terdakwa IRFAN ARIFIN alias IPPAN Bin ARIFIN pada harisenin tanggal 06 pebruari 2017 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidaktidaknyapada waktuwaktu lain dalam Tahun 2017, bertempat di Jalan Bung Tomo Kel.Bongki Kec. Sinjai Utara Kab.
    ARIFIN alias IPPAN Bin ARIFIN pada harisenin tanggal 06 pebruari 2017 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidaktidaknyapada waktuwaktu lain dalam Tahun 2017, bertempat di Jalan Bung Tomo Kel.Bongki Kec.
    Menyatakan Terdakwa Irfan Arifin alias Ippan Bin Arifin tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;2.