Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-06-2011 — Putus : 03-08-2011 — Upload : 26-02-2014
Putusan PN SAMBAS Nomor 87/Pid.B/2011/PN.Sbs
Tanggal 3 Agustus 2011 — JAMANI UMAR alias IJAM bin UMAR
6313
  • Menyatakan Terdakwa JAMANI UMAR Alias IJAM Bin UMAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.
    JAMANI UMAR alias IJAM bin UMAR