Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-01-2016 — Putus : 23-02-2016 — Upload : 29-04-2016
Putusan PN TUAL Nomor 6/PID.B/2016/PN Tul
Tanggal 23 Februari 2016 — JAMRUD MADIDI Alias JAMRUD
4610
  • Menyatakan Terdakwa JAMRUD MADIDI Alias JAMRUD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan; -------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; ---------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalanai terdakwa dikurangkan seluruhgnya dari pidana yang dijatuhkan ;-----------------------------------4.
    JAMRUD MADIDI Alias JAMRUD
    TulDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tual yang memeriksa dan mengadili perkara pidana padatingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusansebagaimana diuraikan di bawah ini, dalam perkara atas nama Terdakwa: Nama Lengkap : JAMRUD MADIDI Alias JAMRUD,; Tempat Lahir : POnom; 2 02222 eene nee ee eneUmur/Tgl.
    Menyatakan terdakwa JAMRUD MADIDI alias JAMRUD terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaanyang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana; 2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjaraselama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) bulan, dikurangi selama terdakwaberada didalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3.
    =======sesenonsane sno mnnnane nn nnenannesecnannanasmannenaenenscmcns= Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.Subsidairnants Bahwa dia terdakwa JAMRUD MADIDI alias JAMRUD, pada hari Senin tanggal 16Desember 2015 sekira pukul 08.00 Wit atau setidaktidaknya pada waktu lain dalambulan Desember 2015, bertempat di Desa Ponom Kecamatan Aru Tengah TimurKabupaten Kepulauan Aru (tepatnya diatas Speed Boat Merah Putih yang tambat diDermaga Desa Ponom) atau setidaknya pada
    bahwa mulai dari berita acara penyidikan, dalam surat dakwaan,maupun dalam persidangan bahwa subyek hukum dalam hal ini Terdakwa mengakubernama Jamrud Madidi Alias Jamrud dengan identitas lengkap yangbersesuaian, dengan demikian maka subyek hukum yang dimaksud, dalam hal iniadalah Terdakwa maka oleh karena itu Unsur Barang Siapa telah terpenuhi; Ad.2.
    Menyatakan Terdakwa JAMRUD MADIDI Alias JAMRUD telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak PidanaPenganiayaan; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan 6 = (enam) ~ bulan ;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalanaiterdakwa dikurangkan seluruhgnya dari pidana yangdijatuhkan 5Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5.