Ditemukan 2 data
24 — 0
Menyatakan Terdakwa JIMMY HELRIFAN pgl. JIMMY, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan Denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 2 (dua) bulan;3.
dua) buah jarum- 2 (dua) buah korek api gas / mencis tanpa kepala- 2 (dua) korek api gas/mencis berkepala- 3 (tiga) buah kaca pirek - 2 (dua) buah palstik warna bening bekas isi shabu shabu Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna hitam - 21 (dua puluh satu) slip setoran bukti transaksi an NOVI WIJAYA- 2 (dua) buah slip setoran bukti transaksi an TUTI ELIZA - 1 (satu) buah slip setoran bukti transaksi an FITRI YENIDikembalikan kepada terdakwa JIMMY
HELRIFAN Pgl JIMMY.- Uang Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hasil penjualan Narkotika jenis shabu-shabuDirampas untuk Negara.6.
JIMMY HELRIFAN pgl. JIMMY
Terdakwa:
JIMMY HELRIFAN Pgl JIMI Bin HENDRIMAN
239 — 18
Terdakwa:
JIMMY HELRIFAN Pgl JIMI Bin HENDRIMAN