Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-05-2013 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1780 K/PID/2012
Tanggal 15 Mei 2013 — JUNITA TURANGAN alias NITA, DKK
148 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JUNITA TURANGAN alias NITA, DKK
    Nomor 1780 K/Pid/2012Bahwa Terdakwa I JUNITA TURANGAN alias NITA, Terdakwa II CHRISTIEMONONIMBAR alias ETI, dan Terdakwa HI MEISKE WONDAL alias MESKE secarabersamasama pada hari Senin tanggal 06 Desember 2010 sekitar jam 07.30 WITA atausetidaktidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2010 atau padawaktu lain di tahun 2010 bertempat di Kelurahan Malalayang I Timur Lingkungan VIIKecamatan Malalayang Kota Manado tepatnya di lorong Aer Terang Jalan BaruMalalayang atau setidaktidaknya di
    JUNITA TURANGAN alias NITA, Terdakwa II.CHRISTIE MONONIMBAR alias ETI, Terdakwa HI.
    JUNITA TURANGAN alias NITA, Terdakwa IL.CHRISTIE MONONIMBAR alias ETI, Terdakwa II.
    TURANGAN alias NITA (TerdakwaT) dan CHRISTIE MONONIMBAR alias ETI (Terdakwa II) hanya mendugaduga kalaunomor 082195290464, 085227468089, 082195290464 adalah milik saksi korban yangpada kenyataannya di persidangan tidak satupun diperoleh fakta bahwa nomornomortersebut milik saksi korban sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa peristiwakekerasan secara bersamasama yang dilakukan oleh Para Terdakwa tidak ada kaitannyadengan sms yang berisi katakata kotor sebagaimana pertimbangan Majelis HakimHal. 7
    TURANGAN alias NITA (TerdakwaI) dan MEISKE WONDAL alias MESKE (Terdakwa Ill) adalah anak dan isteri darisalah satu perangkat Kelurahan (Kepala Lingkungan) di Kelurahan Malalayang SatuTimur (Aer Terang) Kecamatan Malalayang, Kata Manado, yang justru sebenarnyaJUNITA TURANGAN alias NITA (Terdakwa I) dan MEISKE WONDAL alias MESKE(Terdakwa Ill) harus menjadi panutan bagi warga sekitar tempat tersebut bukanmelakukan tindakan eigenriting (main hakim sendiri) terhadap orang lain dalam hal inisaksi korban