Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-03-2020 — Putus : 10-06-2020 — Upload : 04-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1244 K/PID.SUS/2020
Tanggal 10 Juni 2020 — Kartini Durman Alias Tini
4610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kartini Durman Alias Tini
Register : 27-09-2019 — Putus : 22-10-2019 — Upload : 23-10-2019
Putusan PT MANADO Nomor 86/PID/2019/PT MND
Tanggal 22 Oktober 2019 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Kartini Durman alias Tini
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : JULIAN CHARLES ROTINSULU, SH
7244
  • M E N G A D I L I :
    - Menerima Permohonan banding dari Terdakwa KARTINI DURMAN Alias TINI tersebut ;
    - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bitung tanggal 21 Agustus 2019 Nomor 46/Pid.B/2019/PN.Bit., yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana penjara, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
    1. Menyatakan terdakwa KARTINI DURMAN Alias TINI telah terbukti secara sah dan meyakinkan

    Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Kartini Durman alias Tini
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : JULIAN CHARLES ROTINSULU, SH
    PUTUSANNomor 86/PID/2019/PT MNDDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Manado yang mengadili perkaraperkara pidanapada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebutdibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : KARTINI DURMAN Alias TINI;Tempat Lahir : Tondano;Umur atau Tanggal Lahir : 53 Tahun/ 18 Mei 1966;Jenis Kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Asrama Polisi Kelurahan Paceda, KecamatanMadidir Kota Bitung;Agama : Islam
    Menyatakan terdakwa KARTINI DURMAN alias TINI terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dantanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuatdapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yangmemiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran namabaiksebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan yaitu Pasal 45Ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3)UU NO 11 TAHUN 2008 sebagaimana yangtelah rubah dalam UU NO 19 Tahun 2016 TENTANG ITE.Halaman
    kurungan selama 2 (dua) Bulan;Memerintahkan terdakwa agar segera ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Bitung;Menetapkan Barang Bukti Berupa :14 (empat belas) lembar hasil cetakan informasi elektronik dan ataudokumen elektronikTetap terlampir dalam berkas perkara..Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,(tiga ribu rupiah).Membaca putusan Pengadilan Negeri Bitung tanggal 21 Agustus 2019Nomor 46/Pid.B/2019/PN.Bit., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa KARTINI
    DURMAN alias TINI terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dantanpa hak mendistribusikan dan mentrasmisikan informasi elektronik yangmemiliki muatan penghinaan;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan apabila denda tidak dibayarmaka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan;Menetapkan barang bukti berupa : 14 (empat
    Menyatakan terdakwa KARTINI DURMAN Alias TINI telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan SengajaTanpa Hak Mendistribusikan dan Mentrasmisikan Informasi TeknologiElektronik yang memiliki muatan penghinaan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000, (lima puluhjuta rupiah) dan apabila Denda tidak dapat dibayar maka diganti denganpidana kurungan selama 1 (Satu) bulan;3.
Register : 18-02-2019 — Putus : 21-08-2019 — Upload : 19-09-2019
Putusan PN BITUNG Nomor 46/Pid.B/2019/PN.Bit
Tanggal 21 Agustus 2019 — Penuntut Umum: Julian C. Rotinsulu, S.H. Terdakwa: Kartini Durman
128101
  • Menyatakan Terdakwa KARTINI DURMAN alias TINI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentrasmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan;2.
    Negeri Bitung Nomor 46/Pid.B/2019/PN Bittanggal 18 Februari 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 46/Pid.B/2019/PN Bit tanggal 18 Februari2019 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1Menyatakan terdakwa KARTINI
    DURMAN alias TINI terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dantanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuatdapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yangmemiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam dakwaan yaitu Pasal 45 Ayat (3) jo PasalHalaman 1 dari 25 Putusan Nomor 46/Pid.B/2019/PN Bit27 ayat (3)UU NO 11 TAHUN 2008 sebagaimana yang telah rubah whyUU NO
    Menyatakan Terdakwa KARTINI DURMAN alias TINI terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dantanpa hak mendistribusikan dan mentrasmisikan informasi elektronik yangmemiliki muatan penghinaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan apabila denda tidak dibayar makadiganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.