Ditemukan 4999 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-09-2007 — Upload : 24-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2442K/PDT/2002
Tanggal 27 September 2007 — HAJI SUDDING ; vs. ARIFIN B. TJAMPALOGA
9169 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 21-04-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2605 B/PK/PJK/2022
Tanggal 21 April 2022 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT ABB SAKTI INDUSTRI
5717 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 19-06-2007 — Upload : 26-05-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1153K/PID/2007
Tanggal 19 Juni 2007 — Praveen Singh
4039 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 10-07-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 849 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 10 Juli 2018 — ANDI ARMAN GAU, S.T
839433 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Makassar menghukum Terdakwa karena terbukti menyalahgunakan kewenangan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan Peningkatan Jalan. Terdakwa terbukti ikut mengajukan,menandatangani dan ... [Selengkapnya]
  • (enam ratus tiga puluh juta delapan ratus delapan puluhdelapan lima ribu sembilan ratus tiga puluh tiga koma nol delapan rupiah) danjuga sesuai perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;Bahwa kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan danputusan Judex Facti mengenai hukuman tambahan pembayaran UangPengganti terhadap Terdakwa sudah tepat dan benar karena seluruhpembayaran uang pengganti itu seyogyanya dibebankan kepada PelaksanaProyek yang menerima dan menikmati kelebihan
    pembayaran sehinggamenimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp630.885.933,08 (enamratus tiga puluh juta delapan ratus delapan puluh delapan lima ribu sembilanratus tiga puluh tiga koma nol delapan rupiah);Bahwa putusan Judex Facti yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalahmelakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 UndangHalaman 11 dari 13 halaman Putusan Putusan Nomor 849 K/Pid.Sus/2018Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun
Register : 17-12-2015 — Putus : 06-01-2016 — Upload : 10-12-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 47/PID.TPK/2015/PT BDG
Tanggal 6 Januari 2016 — Pembanding/Penuntut Umum : SULTA D SITOHANG, SH
Terbanding/Terdakwa : RADEN TITAN BISASTI binti (alm) H. SURYATMAN
8548
  • 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nur An Nisa sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 06 Februari 2013.
  • 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nur An Nisa sebesar Rp. 571.000,- tertanggal 17 April 2013.
  • 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Rr.
  • 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H. Ucu Kuswandi sebesar Rp. 500.000,- tertanggal 26 Juli 2012.
  • 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H. Ucu Kuswandi sebesar Rp. 2.550.000,- tertanggal 20 Juli 2012.
  • 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H.
  • 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H. Nabsun sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
  • 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H. Nabsun sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
  • 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H.
  • 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama A. Herly sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 05 Juni 2013.
  • 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama A. Herly sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
  • 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama A.
  • 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama A. Herly sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 03 Juni 2013.
  • 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama A. Herly sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Desember 2012.
  • 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama A.
    pembayaran biayaperjalanan dinasKegiatan Rapatrapat Alat Kelengkapan Dewan(dalam rupiah) N Uraia Tang Perjala Kelebihan pembayaran Jumlah JumlahoO n gal nan biaya perjalanan dinas Il I+1lpela dinas Uang Transp Akomoksan fiktif harian ortasi dasiaan (JumlahI)1 2 3 4 5 6 7 8 91.
    Perjalanan dinas fiktif dan kelebihan pembayaran biaya perjalanandinasKegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (dalam rupiah)halaman 31 dari 186 putusan nomor 47/TIPIKOR/2015/PT.Bdg. No Uraian Tangg Perjal Kelebihan pembayaran Jumlah Jumlahal anan biaya perjalanan dinas ll I+pelaks dinas Uang Transpo Akom (Rp) (Rp)anaan fiktif harian rtasi odasi(Jum!
    pembayaran biaya(dalam rupiah) N Uraian Tang Perjal Kelebihan pembayaran Jumlah Il JumlahoO gal anan biaya perjalanan dinas 1+1lpelak dinas Uang Transpo Akomodsana fiktif harian rtasi asian (Jumlah 1)1 2 3 4 5 6 7 8 91.
    pembayaran biaya(dalam rupiah) N Uraian Tang Perjala Kelebihan pembayaran Jumlah JumlahoO gal nan biaya perjalanan dinas ll 1+pelak dinas Uang Transpo Akomosana fiktif haria rtasi dasian (Jumla nhI)1 2 3 4 5 6 7 8 91.
    Perjalanan dinas fiktif dan kelebihan pembayaran biayaperjalanan dinashalaman 65 dari 186 putusan nomor 47/TIPIKOR/2015/PT.Bdg.
Register : 17-12-2015 — Putus : 12-01-2016 — Upload : 16-12-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 49/PID.TPK/2015/PT BDG
Tanggal 12 Januari 2016 — Pembanding/Jaksa Penuntut : SULTA D SITOHANG, SH
Terbanding/Terdakwa : RIKSA SABARA bin H.HUDMAN SUMANTRI
10645
  • 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Edi Hermawan sebesar Rp. 571.000,- tertanggal 17 April 2013.
  • 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Hj. Endang Srikitiarti sebesar Rp. 140.000,- tertanggal 02 Oktober 2012.
  • 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Hj.
  • 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nur An Nisa sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 06 Februari 2013.
  • 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nur An Nisa sebesar Rp. 571.000,- tertanggal 17 April 2013.
  • 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Rr.
  • 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ruli Ku
  • 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ruli Kurniawan sebesar Rp. 500.000,- tertanggal 26 Juli 2012.
  • 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ruli Kurniawan sebesar Rp. 2.550.000,- tertanggal 20 Juli 2012.
  • 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H.D. Hidayat sebesar Rp. 10.000.000,- tertanggal 07 Agustus 2012.
  • 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H.D. Hidayat sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 11 Juli 2012.
  • 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H.D.
  • 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H. Nabsun sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
  • 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H. Nabsun sebesar Rp. 2.000.000,- tertanggal 17 April 2013.
  • 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H.
    pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nur An Nisasebesar Rp. 140.000, tertanggal 02 Oktober 2012.1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nur An Nisasebesar Rp. 126.000, tertanggal 01 Nopember 2012.1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Nur An Nisasebesar Rp. 126.000, tertanggal 06 Nopember 2012.1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran
    asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H.
    kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Alfian sebesarRp. 1.000.000, tertanggal 17 April 2013.1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Alfian sebesarRp. 1.000.000, tertanggal 03 Juni 2013.1 (Satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Alfian sebesarRp. 1.000.000, tertanggal 07 Agustus 2012.1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran
    asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agoes Sutragussebesar Rp. 1.000.000, tertanggal 03 Juni 2013.1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Agoes Sutragussebesar Rp. 1.000.000, tertanggal 06 Desember 2012.1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama H.
    2013.1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Lukma Bhakti S.Hudaya sebesar Rp. 2.000.000, tertanggal 07 Agustus 2013.1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Lukma Bhakti S.Hudaya sebesar Rp. 1.000.000, tertanggal 06 Desember 2012.1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama A.
Register : 17-12-2015 — Putus : 11-01-2016 — Upload : 11-12-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 48/PID.TPK/2015/PT BDG
Tanggal 11 Januari 2016 — Pembanding/Penuntut Umum : SULTA D SITOHANG, SH
Terbanding/Terdakwa : EDY SULISTIYANTO
570

  • 13) 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aban sebesar Rp. 350.000,- tertanggal 08 Oktober 2012.
    14) 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aban sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 01 Nopember 2012.

    15) 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aban sebesar Rp. 500.000,- tertanggal 03 Agustus 2012.
    16) 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aban sebesar Rp. 140.000,- tertanggal 02 Oktober 2012.

    17) 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aban sebesar Rp. 126.000,- tertanggal 06 Nopember 2012.
    18) 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aban sebesar Rp. 571.000,- tertanggal 17 April 2013.

    19) 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Aban sebesar Rp. 187.050,- tertanggal 06 Februari 2013.
    20) 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama Ade Jumara sebesar Rp. 230.000,- tertanggal 26 September 2012.

    333) 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas nama A. Herly sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 06 Februari 2013.
    334) 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaran setoran kelebihan pembayaran kep
Putus : 09-03-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PN PRAYA Nomor 85/Pdt.G/2020/PNPya
Tanggal 9 Maret 2021 — - Komang Sumiati - Bi Nyoman Sutriningsih
12264
  • Menyatakan hukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi telah melakukan kelebihan pembayaran hutang;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 74.735.000,- (tujuh puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;- Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 455.000,- ( Empat ratus lima puluh lima ribu rupiah ) ;
    Bahwa dengan demikian terlihat sangat jelas bahwa Tergugat telahmelakukan kelebihan pembayaran hutang kepada Penggugat yaitusebesar Rp. 200.200.000, (dua ratus juta dua ratus ribu rupiah), olehkarenanya sangat tidak logis Terugat dikatakan memiliki sisa hutangsebayak Rp. 173.000.000, (seratus tujuh puluh juta rupiah) kepadaPenggugat dan Tergugat akan dibuktikan pada saat agendapembuktian;5.
    Bahwa Tergugat telah melakukan kelebihan pembayaran hutang kepadaPenggugat yaitu sebesar Rp. 200.200.000, (dua ratus juta dua ratus riburupiah), oleh karenanya sangat tidak logis Terugat dikatakan memiliki sisahutang sebayak Rp. 173.000.000., (seratus tujuh puluh juta rupiah) kepadaPenggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka MajelisHakim berpendapat yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara aquoadalah besarnya jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh Tergugatkepada Penggugat
    pembayaran hutang kepada Penggugat sebesar Rp.74.735.000, (tujuh puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah).Halaman 25 dari 28 Putusan Perdata Gugatan Nomor 85/Pat.G/2020/PN Pya.Dengan demikian dalil bantahan Tergugat yang menyatakan bahwa Tergugattelah melakukan kelebihan pembayaran hutang kepada Penggugat sebesar Rp.200.200.000, (dua ratus juta dua ratus ribu rupiah) tidak pula mampudibuktikannya;Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan yang telah diuraikan diatas, bahwa Penggugat
    Sehingga point 2 (dua)Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi patut untukdikabulkan;Menimbang, bahwa kelebihan pembayaran hutang yag dilakukan olehPenggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi kepada TergugatRekonvensi/Penggugat Konvensi telah dipertimbangkan diatas yaitu sebesarRp. 74.735.000, (tujuh puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah).Oleh karenanya Majelis Hakim tidak sependapat dengan dalil PenggugatRekonvensi/Tergugat Konvensi bahwa jumlah kelebihan pembayaran
    Menyatakan hukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi telahmelakukan kelebihan pembayaran hutang;3.
Register : 14-10-2020 — Putus : 09-03-2021 — Upload : 26-01-2022
Putusan PN PRAYA Nomor 85/Pdt.G/2020/PN Pya
Tanggal 9 Maret 2021 — Penggugat:
KOMANG SUMIATI
Tergugat:
NI NYOMAN SUTRININGSIH
1430
  • Menyatakan hukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi telah melakukan kelebihan pembayaran hutang;
    3.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 74.735.000,- (tujuh puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah);

    DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;

    - Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 455.000,- ( Empat ratus lima puluh lima ribu rupiah ) ;

Register : 21-05-2013 — Putus : 27-02-2013 — Upload : 26-08-2015
Putusan PN JEMBER Nomor 67/Pdt.G/2013/PN.JR
Tanggal 27 Februari 2013 — YOVITA TJIA M E L A W A N TONY TANTRA HARDIYANTO
7341
  • Menyatakan Penggugat telah melakukan kelebihan pembayaran kepada Tergugat sejumlah Rp 128.241.000,- (seratus dua puluh delapan juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang kelebihan pembayaran kepada Penggugat sejumlah Rp 128.241.000,- (seratus dua puluh delapan juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) dengan seketika dan sekaligus ;5.
    pembayaran Penggugat pada Tergugat = Rp128.241 .000,(seratus dua puluh delapan juta dua ratus empat puluhsatu ribu rupiah)Dengan demikian, maka hutang/pinjaman Penggugat pada Tergugat telahdibayar lunas, sehingga Tergugat wajib mengembalikan kepada Penggugat:e Kelebihan pembayaran Penggugat pada Tergugat =Rp128.241 .000,e Barang jaminan/agunan berupa 1 (satu) lembar Bilyet Giro BCANomor YR 413535 JT, tanggal 20 Juni 2007, dengan nilai Rp200.000.000, (dua ratus juta rupiah), atas nama INDRA KWANTIKkepada
    Bahwa atas pinjamannya tersebut Tergugat Rekonpensi / PenggugatKonpensi tidak pernah melakukan pembayaran dengan cara mencicilatas pinjamannya kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensisebagaimana yang diuraikan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensidalam gugatannya sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp13128.241.000, (seratus dua puluh delapan juta dua ratus empat puluhsatu ribu rupiah) ;Bahwa apa yang diuraikan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensidalam gugatan Konpensinya tentang
    pembayaran kepada Tergugat sejumlah Rp128.241.000, (Seratus dua puluh delapan juta dua ratus empat puluh satu riburupiah), menurut pendapat Majelis Hakim bahwa Penggugat mampumembuktikan bahwa ada kelebihan pembayaran atas pinjaman uangnya kepadaTergugat sebesar Rp 128.241.000, (seratus dua puluh delapan juta dua ratusempat puluh satu ribu rupiah), sesuai dengan buktibukti surat P1 sampaidengan P3 serta P4 sampai dengan P29, oleh karenanya petitum ke4 inipundapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa terhadap
    Menyatakan Penggugat telah melakukan kelebihan pembayaran kepadaTergugat sejumlah Rp 128.241.000, (seratus dua puluh delapan juta duaratus empat puluh satu ribu rupiah) ;4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang kelebihanpembayaran kepada Penggugat sejumlah Rp 128.241.000, (seratus duapuluh delapan juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) denganseketika dan sekaligus ;5.
Register : 03-11-2017 — Putus : 04-12-2017 — Upload : 12-02-2018
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 51/ PDT.G/ 2017 / PT PLK
Tanggal 4 Desember 2017 — ANGELINA MIDA vs 1. YUNEDI DK.
15753
  • Menyatakan Perbuatan Tergugat Dalam Rekonpensi/Penggugat Dalam Konpensi /Terbanding yang tidak mengganti kekurangan Jam (HOUR METER) Penggunaan alat berat akibat dari kelebihan pembayaran sebesar Rp160.561.000,- (seratus enam puluh juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) adalah melakukan wanprestasi;3.
    Menyatakan sah menurut hukum bahwa Kelebihan pembayaran sebesar Rp160.561.000,- (seratus enam puluh juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) adalah hak Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat l Dalam Konpensi/Pembanding ;4.
    Menghukum Tergugat Dalam Rekonpensi/ Penggugat Dalam Konpensi/Terbanding untuk mengembalikan Kelebihan pembayaran sebesar Rp160.561.000,- (seratus enam puluh juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) kepada Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat I Dalam Konpensi/Pembanding;5.
    Bahwa oleh karena terdapat kelebihan pembayaran sebagaimana tersebutdi atas, maka Tergugat berhak meminta kelebihan pembayaran sebesarRp160.561.000,00 (seratus enam puluh juta lima ratus enam puluh satuHal. 13 dari 26 Hal.
    pembayaran yangdilakukan CV.
    Bahwa walaupun perjanjian sewa menyewa a quo telah berakhir, namundalam hal pembayaran telah nyata terjadi kelebihan pembayaran tersebut,dan Pemilik alat berat yang disewa oleh CV PA PUSAT PALANGKA RAYA( Penggugat Dalam Rekonpensi ) yakni PT.
    pembayaran sebesar Rp. 160.561.000, (Seratus enam puluhjuta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) adalah hak Penggugat DalamRekonpensi/Tergugat Dalam Konpensi.Menimbang, bahwa petitum gugatan Penggugat DalamRekonpensi/Tergugat Dalam Konpensi pada point 4 patut dikabulkan karenasudah seharusnya Penggugat dalam Konpensi/Tergugat Dalam Rekonpensiuntuk mengembalikan Kelebihan pembayaran sebesar Rp. 160.561.000,(seratus enam puluh juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) kepadaPenggugat Dalam Rekonpensi
    Menyatakan Perbuatan Tergugat Dalam Rekonpensi/Penggugat DalamKonpensi /Terbanding yang tidak mengganti kekurangan Jam (HOURMETER) Penggunaan alat berat akibat dari kelebihan pembayaran sebesarRp160.561.000, (seratus enam puluh juta lima ratus enam puluh satu riburupiah) adalah melakukan wanprestasi;.
Register : 15-02-2021 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 22-10-2021
Putusan PN SERANG Nomor 3/Pdt.G.S/2021/PN Srg
Tanggal 15 April 2021 — Penggugat:
Ila Nurlila
Tergugat:
Sunarya
4422
  • >Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA :

  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dengan Tergugat;
  • Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/ wanprestasi dan perbuatan melawan hukum lainnya;
  • Menghukum Tergugat mengembalikan kelebihan
    pembayaran pembayaran piutang kendaran kepada Tergugat sebesar Rp. 153.000.000.- seratus lima puluh tiga juta rupiah);
  • Menyatakan penggugat untuk membayar sisa hutang bunga sebesar Rp. 98.000.000.- (sembilan puluh delapan juta rupiah) kepada Tergugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kelebihan pembayaran piutang Penggugat secara kontan dan seketika kepada penggugat sebesar 251.000.000,- (dua ratus lima satu juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
Register : 30-01-2024 — Putus : 05-04-2024 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN DENPASAR Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps
Tanggal 5 April 2024 — Penggugat:
PT. Garuda Indonesia (Persero), Tbk
Tergugat:
Eka Wirajhana
5131
  • MENGADILI:

    Dalam Eksepsi:

    • Menolak Eksepsi Tergugat tersebut;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan atau membayar kelebihan pembayaran upah Tergugat periode April 2014, sebesar Rp80.314.625,00 (delapan puluh juta tiga ratus empat belas ribu enam ratus dua puluh lima rupiah);
    3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan atau membayar
    kelebihan pembayaran upah periode Januari 2021 Mei 2023 (karena berlakunya prinsip No Work No Pay) yang terlanjur dibayar oleh Penggugat sebesar Rp218.166.264,00 (dua ratus delapan belas juta seratus enam puluh enam ribu dua ratus enam puluh empat rupiah);
  • Menyatakan Surat Keputusan Nomor : JKTID/SKEP/50400/2023 tertanggal 05 Mei 2023 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Karena Dinyatakan Bersalah Oleh Pengadilan Melakukan Tindak Pidana Sdr.
    ketentuan hukum yang berlaku, dan demi hukum harus juga dimaknai telah mencantumkan pelanggaran mangkir kerja yang telah dilakukan oleh Tergugat selama hampir 3 (tiga) tahun, yang demi hukum harus dinilai juga menjadi alasan lain selain yang tersebut dalam surat a quo, bagi Penggugat dalam melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Tergugat a quo, yang juga berlaku efektif terhitung sejak tanggal 08 Mei 2023;
  • Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan atau membayar kelebihan
    pembayaran hak-hak ketenagakerjaan normatif Tergugat sehubungan dengan PHK Tergugat, sebesar Rp209.909.507,00 (dua ratus sembilan juta sembilan ratus sembilan ribu lima ratus tujuh rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp186.000,00(seratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Register : 20-12-2011 — Putus : 13-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43229/PP/M.XII/99/2013
Tanggal 13 Februari 2013 — Penggugat dan Tergugat
16250
  • XII/99/2013Gugatan2011bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan KEP00015/IB.PPN/WPJ.07/KP.0703/2011 tanggal 21 Nopember 2011 tentang PermohonanPemberian Imbalan Bunga;bahwa yang menjadi dasar penghitungan imbalan bunga adalah pembayaran yangmenyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya KeputusanKeberatan atau Putusan Banding, dimana besarnya imbalan bunga adalah 2% (dua persen)sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung
    sejak tanggal pembayaranyang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya KeputusanKeberatan atau Putusan Banding;bahwa dari jumlah imbalan bunga yang diberikan oleh Tergugat tidak memperhitungkanimbalan bunga atas lebih bayar pajak sesuai dengan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007sebesar Rp 13.168.618.539;bahwa alasan gugatan Penggugat dalam Surat Gugatannya adalah menurut Penggugatpenerbitan Surat Keputusan tidak sesuai dengan Peraturan Perundangundangan Perpajakanyang Berlaku
    Umum dan Tata Cara Perpajakan, berbunyi :(1) Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksuddalam Pasal 17, Pasal 17B, Pasal 17C, atau Pasal 17D dikembalikan, denganketentuanbahwa apabila ternyata Wajib Pajak mempunyaiutang pajak, langsungdiperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.(2) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danayat (la) dilakukan paling lama1 (satu) bulansejak permohonan pengembaliankelebihan
    pembayaran pajak.(3) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu I(satu) bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejakbatas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir sampai dengan saatdilakukan pengembalian kelebihan.(4) Tata carapenghitungandanpengembaliankelebihanpembayaranpajakdiaturdengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.bahwa Tata Cara
    pembayaran pajak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27A UndangUndang, kelebihan pembayaran dimaksuddikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untukpaling lama 24 (dua puluh empat) bulan.bahwa sesuai Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang TataCara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak, berbunyi sebagai berikut :(1) Ketentuan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlakuterhadap :a.
Register : 21-09-2020 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 03-03-2021
Putusan PTUN PADANG Nomor 14/G/2020/PTUN.PDG
Tanggal 23 Februari 2021 — Penggugat:
PT. COMBINA COSTRACO diwakili oleh HARDI
Tergugat:
Kepala Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang Pemerintah kab. Kepulauan Mentawai selaku Pengguna Anggaran (PA)
255121
  • DALAM EKSEPSI :
  • Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima;

    1. DALAM POKOK PERKARA :
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 600/314/DPUPR tanggal 25 Juni 2020, Perihal Penyampaian Temuan Hasil Pemeriksaan BPK RI pada angka (2) khususnya mengenai pengembalian kelebihan
      pembayaran akibat kekurangan mutu pekerjaan perkerasan beton semen sebesar Rp 1.728.918.991.54;
    3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 600/314/DPUPR tanggal 25 Juni 2020, Perihal Penyampaian Temuan Hasil Pemeriksaan BPK RI pada angka (2) khususnya mengenai pengembalian kelebihan pembayaran akibat kekurangan mutu pekerjaan perkerasan beton semen sebesar Rp 1.728.918.991.54
      pembayaran khususnya akibatkurangnya mutu Pekerjaan Perkerasan Beton Semen.6.
      Kelebihan pembayaran tersebut pada poin 1 dan 2 di atas agardisetor ke rekening Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawaipada Bank Nagari Cabang Tuapejat dengan nomor rekening21100101000118 dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) harisejak surat ini Saudara terima.4.
      Bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran akibat kurangnyamutu pekeryaan Lapis Pondasi Agregat Kelas B Bahu Jalan sebesarRp 79.731.578,90 (tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluhsatu ribu lima ratus tujuh puluh delapan koma sembilan puluhrupiah)..
      COMBINA COSTRACO;Menimbang, bahwa setelah mencermati Bukti P21=Bukti T1 makadiperoleh fakta hukum yang menunjukkan bahwa Penggugat dikenakanpengembalian kelebihan pembayaran akibat kurangnya volume pekerjaandan pengembalian kelebihan pembayaran akibat kurangnya mutu pekerjaanperkerasan beton semen;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan di atas yang dihnubungkandengan Bukti P21=Bukti T1, Majelis Hakim berpendapat bahwa Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Mentawai
      Nomor : 600/314/DPUPR tanggal 25 Juni 2020, Perihal Penyampaian Temuan Hasil Pemeriksaan BPK RI yang secara substansi berisikanpengembalian kelebihan pembayaran akibat kurangnya volume pekerjaandan pengembalian kelebihan pembayaran akibat kurangnya mutu pekerjaanperkerasan beton semen oleh Penggugat merupakan perintah tegas/jelasdari suatu peraturan perundangundangan, dan dapat diklasifikasikansebagai Surat Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pasal 1angka (9) Undangundang No. 51 tahun
Register : 27-07-2015 — Putus : 20-08-2015 — Upload : 28-10-2015
Putusan PT BANDUNG Nomor 19/TIPIKOR/2015/PT.BDG
Tanggal 20 Agustus 2015 —
4117
  • Endang Srikitiarti sebesar Rp. 571.000.tertanggal 17 April 2013;106) 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaransetoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atasnama Erlis Ekafitriana sebesar Rp. 602.500, tertanggal 17April 2013;107) 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaransetoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atasnama Erlis Ekafitriana sebesar Rp. 258.000, tertanggal 08Maret 2013;108) 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaransetoran kelebihan pembayaran kepada pihak
    Saeful Hamzah sebesar Rp. 230.000.tertanggal 26 September 2012;132) 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaransetoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atasnama Hegu Saeful Hamzah sebesar Rp. 350.000.tertanggal 08 Oktober 2012;133) 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaransetoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atasnama Hegu Saeful Hamzah sebesar Rp. 110.000,tertanggal 25 Oktober 2012;134) 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaransetoran kelebihan pembayaran kepada
    Pembayaransetoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atasnama H.
    Pembayaransetoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atasnama H.D.
    kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atasnama Eko Supratono sebesar Rp. 2.596.900, tertanggal 07Agustus 2012.388)setoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atas1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayarannama Eko Supratono sebesar Rp. 1.000.000, tertanggal 03Agustus 2012.389) 1 (satu) eksemplar asli Tanda Bukti Pembayaransetoran kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atasnama Eko Supratono sebesar Rp. 1.000.000, tertanggal 06Desember 2012.390)setoran kelebihan pembayaran kepada pihak
Register : 03-10-2017 — Putus : 04-12-2017 — Upload : 28-09-2019
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 51/PDT/2017/PT PLK
Tanggal 4 Desember 2017 — Pembanding/Tergugat I : ANGELINA MIDA
Terbanding/Penggugat : YUNEDI
Turut Terbanding/Tergugat II : SUKARDI
13564
  • Perkara :

    - Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya ;

    DALAM REKONVENSI

    1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat l Dalam Konpensi/Pembanding untuk sebagian ;
    2. Menyatakan Perbuatan Tergugat Dalam Rekonpensi/Penggugat Dalam Konpensi /Terbanding yang tidak mengganti kekurangan Jam (HOUR METER) Penggunaan alat berat akibat dari kelebihan
    pembayaran sebesar Rp160.561.000,- (seratus enam puluh juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) adalah melakukan wanprestasi;
  • Menyatakan sah menurut hukum bahwa Kelebihan pembayaran sebesar Rp160.561.000,- (seratus enam puluh juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) adalah hak Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat l Dalam Konpensi/Pembanding ;
  • Menghukum Tergugat Dalam Rekonpensi/ Penggugat Dalam Konpensi/Terbanding untuk mengembalikan Kelebihan pembayaran sebesar Rp160.561.000
    Bahwa oleh karena terdapat kelebihan pembayaran sebagaimana tersebutdi atas, maka Tergugat berhak meminta kelebihan pembayaran sebesarRp160.561.000,00 (seratus enam puluh juta lima ratus enam puluh saturibu) rupiah), yang harus diganti dengan penggunaan alat beratberdasarkan hitungan Rp285.000,00/jam menggunakan ukuran HourMeter (HM) pada alat berat, tetapi tidak dilaksanakan oleh Penggugat danPenggugat tidak pula mengembalikan uang kelebihan pembayarantersebut kepada Tergugat, sehingga dengan demikian
    pembayaran yang seharusnya diganti denganpenggunaan alat berat berdasarkan hitungan Hour Meter (HM) denganrincian perhitungan: Kelebihan pembayarannya sebesar Rp781.000.000, Rp620.439.000, = Rp160.561.000, (Seratus enam puluh juta lima ratusenam puluh satu ribu rupiah) yang harus diganti berdasarkan hitunganHour Meter (HM) dengan rincian Rp285.000, / jam;Bahwa walaupun perjanjian sewa menyewa a quo telah berakhir, namundalam hal pembayaran telah nyata terjadi kelebihan pembayaran tersebut,dan Pemilik
    pembayaran sebesar Rp. 160.561.000, (Seratus enam puluhjuta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) adalah hak Penggugat DalamRekonpensi/Tergugat Dalam Konpensi.Menimbang, bahwa i petitum = gugatan Penggugat DalamRekonpensi/Tergugat Dalam Konpensi pada point 4 patut dikabulkan karenasudah seharusnya Penggugat dalam Konpensi/Tergugat Dalam Rekonpensiuntuk mengembalikan Kelebihan pembayaran sebesar Rp. 160.561.000,(seratus enam puluh juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) kepadaPenggugat Dalam
    Putusan No. 51/PDT/2017/PT.PLKMETER) Penggunaan alat berat akibat dari kelebihan pembayaran sebesarRp160.561.000, (Seratus enam puluh juta lima ratus enam puluh satu riburupiah) adalah melakukan wanprestasi;3. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Kelebihan pembayaran sebesarRp160.561.000, (Seratus enam puluh juta lima ratus enam puluh satu riburupiah) adalah hak Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat DalamKonpensi/Pembanding ;4.
    Menghukum Tergugat Dalam Rekonpensi/ Penggugat DalamKonpensi/Terbanding untuk mengembalikan Kelebihan pembayaran sebesarRp160.561.000, (Seratus enam puluh juta lima ratus enam puluh satu riburupiah) kepada Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat DalamKonpensi/Pembanding;5.
Register : 05-03-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1305 B/PK/PJK/2021
Tanggal 7 Juni 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MITSUI INDONESIA ;
6234 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pembayaran PPN Masa Juli 2014 sebesarRp22.063.515.211,00 Termohon Peninjauan Kembali/Penggugat berhakmemperoleh imbalan bunga sebesar Rp5.295.243.651 ,00;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketaa quo adalah apakah benar atas kelebihan pembayaran PPN Masa Juli 2014sebesar Rp22.063.515.211,00 Termohon Peninjauan Kembali/Penggugatberhak memperoleh imbalan bunga sebesar Rp5.295.243.651,00?
    sebagian atau seluruhnya dan menyebabkan kelebihanpembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A UndangUndang, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan denganHalaman 5 dari 12 halaman.
    Putusan Nomor 1305/B/PK/Pjk/2021ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untukpaling lama 24 (dua puluh empat) bulan;Apabila terdapat Surat Keputusan Pembetulan, Surat KeputusanPengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan PembatalanKetetapan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruhnyasehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27A ayat (1a) UndangUndang, kelebihanpembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bungasebesar 2% (
    pembayaran pajak karena pengajuan keberatan,permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembaii, terkaitdengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, danSurat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang dikabulkan sebagian atauseluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1)UndangUndang KUP;(2) Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan terbatas pada kelebihanpembayaran pajak
    pembayaran akibat Surat KeputusanHalaman 9 dari 12 halaman.
Putus : 20-10-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1217/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Oktober 2016 — PT WILMAR NABATI INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
8057 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untukmelunasi terlebin dahulu utang pajak tersebut";Ayat (2):"Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat (1a) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonanpengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan denganditerbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalamPasal 17 ayat (1), atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayarsebagaimana dimaksud dalam
    pembayaran pajak";Ayat (3):"Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangkawaktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan Imbalan bungs sebesar 2% (duapersen) per bulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak,Halaman 5 dari 21 halaman.
    Putusan Nomor 1217/B/PK/PJK/2016dihitung sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir sampaidengan saat dilakukan pengembalian kelebihan";Ayat (4):"Tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diaturdengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan";5.
    Putusan Nomor 1217/B/PK/PJK/2016(masingmasing Masa Pajak) ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak BesarDua;Dan sesuai dengan Pasal 5 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor192/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara PenetapanWajid Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka PengembalianPendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, dinyatakan bahwa:Ayat (1):Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonanpengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak Patuh,menerbitkan
    Putusan Nomor 1217/B/PK/PJK/2016yang diterbitkan, maka kelebihan pembayaran pajak (setelah diperhitungkandengan utang pajak) harus dikembalikan kepada Wajib Pajak dalam jangkawaktu 1 bulan sejak SKPPKP diterbitkan;Pasal 11 UndangUndang KUP, mengamanatkan bahwa:Ayat (1):Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, Pasal 17C, atau Pasal 17Ddikembalikan, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata Wajib Pajakmempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan
Putus : 11-12-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 748/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Desember 2014 — PT. PRASMANINDO BOGA UTAMA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
7147 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pembayaran pajak, terhadap kelebihan pembayaran pajaktersebut tidak diberikan imbalan bunga.
    Dalam hal ini,Wajib Pajak memperoleh kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp300.000.000,00(Rp1.000.000.000,00Rp700.000.000,00).
    Dalam hal ini,Wajib Pajak memperoleh kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp400.000.000.00(Rp1.000.000.000,00Rp600.000.000,00).
    mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, terhadapkelebihan pembayaran pajak tersebut tidak diberikan imbalan bunga.
    Dalamhal ini, Wajib Pajak memperoleh kelebihan pembayaran pajak sebesarRp300.000.000,00 (Rp 1.000.000.000,00Rp700.000.000,00).