Ditemukan 2 data
39 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
EMIL ARIFIN vs KHO RAMBI alias AKUI
didapat kesimpulan yuridis sebagai berikut ;Bahwa tidak ada satupun bukti Peralihan hak atas tanah berupa aktaPPAT antara Termohon Kasasi/Penggugat/Kho Rambi dengan TurutTermohon Kasasi /Tergugat I/Husin Syamsudin, sebagaimana yangdisyaratkan PP 10 tentang peralihan hak atas tanah yang sah.Bahwa Kwitansi penerimaan uang tanggal 31 Januari 1983, menurutketerangan saksi ahli dan ketentuan hukum peralihan hak atas tanahbukan merupakan bukti peralihan hak atas tanah antara TermohonKasasi/ Penggugat/ Kho
Rambi alias Akui dengan Turut TermohonKasasi / Tergugat / Husin Syanmsudin.Bahwa sejak tahun 1983 sampai dengan terbitnya SHM Nomor 131penganti atas nama Turut Termohon Kasasi 1/Tergugat , terbukti diBPN Kabupaten Sukabumi dan di kecamatan serta Desa Cidahu tanahobyek sengketa masih tercatat atas nama Turut Termohon Kasasi /Tergugat I/ Husin Syamsudin.Bahwa pada saat dilakukan transaksi jual beli melalui akta PPAT Nomor594.4/151/PPAT/1989 antara Turut Termohon Kasasi I/Tergugat HusinSyamsudin dengan
Bahwa putusan perkara Perdata Nomor 04/Pdt.G/2005/PN.Cbd, hanyamengikat obyek perkara yang terletak di Batu Tapak I/sebelah kananjalan, perkara mana telah dieksekusi dan obyek nya telah diserahkanserta dikuasai Termohon Kasasi/Penggugat /Kho Rambi alias Akui,konsekwensi yuridisnya tidak dapat diberlakukan / tidak mengikat untukobyek perkara sekarang ini yang terletak di Batu tapak Il/sebelah kirijalan dengan batasbatas dan luas yang berbeda.
(perbuatan melawanhukum).Dengan demikian menurut hukum pembuktian dikaitkan dengan hukumperalinan hak atas tanah, maka belum pernah terjadi peralihan hak atastanah SHM Nomor 131/Cidahu antara Termohon Kasasi /Penggugat /KhoRambi alias Akui dengan Turut Termohon Kasasi /Tergugat I/HusinSyamsudin, sehingga konsekwensi yuridisnya Termohon Kasasi /Penggugat/Kho Rambi Alias Akui belum berkualitas sebagai pemilik tanahSHM Nomor 131/Cidahu, oleh karena itu putusan Pengadilan TingkatBanding yang menguatkan
64 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
KHO RAMBI alias AKUI, dkk