Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-08-2008 — Putus : 23-10-2008 — Upload : 22-12-2011
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 71 - K / PM-I-03 / AD / X / 2008
Tanggal 23 Oktober 2008 — Kopka Karyo Usodo
9520
  • Kopka Karyo Usodo
    Eramon ketika Polisi melakukanpenggrebekan dengan jarak kurang lebih 50(lima puluh) meter.Bahwa di dalam penggrebekan yang dilakukan olehPolisi dari Satuan Narkoba Polresta DumaiTerdakwa Kopka Karyo Usodo tidak ditangkap,tetapi yang ditangkap' oleh polisi tersebuthanya Sdr. Eramon (Saksi III) dan beberapaorang temannya yang Saksi ketahui namanyacuma (satu) orang yaitu Sdr.
    . / I / BB dengan menggunakan angkotsementara Terdakwa Kopka Karyo Usodo kembalike Kesatuan Denarhanud Rudal 004 / I / BBdengan menggunakan sepeda motor miliknyanamun apa yang terjadi dengan Terdakwasetelah penggrebekan yang dilakukan polisidari Satuan Narkoba Polresta Dumai di rumahSdr.
    Dumai dengan hasil Saksinegatif sementara Terdakwa Kopka Karyo Usodopositif dan Saksi II ikut menjadi Saksi dalampemeriksaan darah dan urine Terdakwa danSaksi sendiri.Bahwa Saksi mengetahui kalau Saksi seringmelihat Terdakwa Kopka Karyo Usodo pergi kerumah Sdr.
    Hanum (Saksi IV) hendakmengkonsumsi Narkoba Jenis Shabu shabukemudian Saksi diajak mengkonsumsi Shabushabu tersebut kemudian tidak lama kemudianSaksi, Saksi III dan Saksi IV ditangkap olehpetugas unit Narkoba Polresta Dumai sedangkanSaksi melihat Terdakwa Kopka Karyo Usodo danteman satu orang tidak Saksi kenal berada diluar tidak ditangkap oleh petugas polisitersebut ..
    Karyo Usodo sendiri yang tidakbisa lagi diperbaiki karena sudah bermacamupaya dilakukan tetapi masih tetap berbuat,sehingga Saksi sebagai perwira sangatmenyayangkan tindakan Terdakwa yang telah duakali mencemarkan nama baik kesatuan.Bahwa tanggapan Saksi sebagai Perwira di DenArhanud Rudal dan hasil rapat bahwa terhadapTerdakwa Kopka Karyo Usodo sudah tidak bisadibina lagi, karena sudah dua kali melakukanperbuatan yang serupa, sehingga Saksi melihatTerdakwa selama ini sudah tidak berpikirsebagai
Putus : 09-07-2009 — Upload : 17-02-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 119 K/MIL/2009
Tanggal 9 Juli 2009 — KARYO USODO
2216 Berkekuatan Hukum Tetap
  • oleh Terdakwakarena berbagai alasan bahkan Terdakwa ikut juga mengkonsumsi Psikotropikajenis ShabuShabu secara bergantian dengan Saksi2.Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhiunsurunsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidanayang tercantum dalam Pasal 65 UndangUndang No.5 Tahun 1997 tentangPsikotropika.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat Militer LO3 Padangtanggal 23 Oktober 2008 sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa Kopka
    Karyo Usodo Nrp.619816 terbukti bersalahmelakukan tindak pidana :Tidak melaporkan adanya penyalahgunaan dan/atau pemilikan PsikotropikaSebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 65 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.Selanjutnya kami mohon agar Pengadilan Militer 03 Padang menjatuhkanhukuman terhadap Terdakwa tersebut karena salahnya dengan hukumansebagai berikut :Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan.Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas