Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-03-2017 — Upload : 30-03-2017
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 15 /Pid.Sus/2017/PN Sdw
Tanggal 14 Maret 2017 — KORENELIS BILI Als RIKO Anak dari BASTIAN BULU BEPA
4948
  • Menyatakan terdakwa KORENELIS BILI Als RIKO Anak dari BASTIAN BULU BEPA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya;2.
    KORENELIS BILI Als RIKO Anak dari BASTIAN BULU BEPA
    1 Unsur Setiap Orang ce Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang ini menurut Pasal 1angka 17 Undangundang RI Nomor 35 Tahun 2014 tetang Perubahan Atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah orang perseoranganatau termasuk korporasi Yang dalam perkara ini menunjuk kepada seseorang atau siapasaja selaku subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang diduga melakukan suatutindak pidana serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, incassu terdakwa KORENELIS
    BILI Als RIKO Anak dari BASTIAN BULU BEPA yang HAL 27 PUTUSAN NONOR 15/PID.SUS/2017/PN.SDWoleh Jaksa Penuntut Umum diajukan ke Persidangan didakwa telah melakukan tindakpidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan diatas ;Menimbang, bahwa dengan diajukannya terdakwa KORENELIS BILI AlsRIKO Anak dari BASTIAN BULU BEPA dalam perkara ini yang identitas lengkapnyasebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Jaksa PenuntutUmum hal mana telah dibenarkan oleh saksisaksi maupun terdakwa