Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-07-2016 — Putus : 22-08-2016 — Upload : 30-08-2016
Putusan PN RUTENG Nomor 81/PID.B/2016/PN.RTG
Tanggal 22 Agustus 2016 — LORENSIUS JEHOT
6214
  • Menyatakan terdakwa LORENSIUS JEHOT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan; 5.
    LORENSIUS JEHOT
    PUTUSANNomor : 81/ Pid.B/ 2016/ PN.Rtg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang mengadili perkaraperkara pidana pada tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara atas nama terdakwa:Nama lengkap : LORENSIUS JEHOT;Tempat lahir : Taga;Umur /tanggal lahir : 42 tahun /13 Agustus 1974;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Kampung Taga, Desa Golo Dukal, Kecamatan LangkeRembong, Kabupaten
    Menyatakan ia terdakwa LORENSIUS JEHOT alias LORENS, terbukti sacarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimanayang diatur dalam dakwaan Kesatu Pasal 303 ayat (1) ke2 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan denganperintah tetap ditahan;3.
    Halaman 3 dari 23sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaanuntuk itu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara cara sebagai berikut:Bahwa terdakwa LORENSIUS JEHOT pada hari Senin tanggal 02 Mei 2016sekitar jam 11.20 wita bertempat di dalam rumah milik adik terdakwa atas namasaudara Largus Jeharus yang beralamat di Taga, Kelurahan Golodukal, KecamatanLangke Rembong, Kabupaten Manggarai telah diamankan oleh para Saksi yaitu saksiKRISNO RATULOLY, saksi
    Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara carasebagai berikut:Bahwa terdakwa LORENSIUS JEHOT pada hari Senin tanggal 02 Mei 2016sekitar jam 11.20 wita bertempat di dalam rumah milik adik terdakwa atas namasaudara Largus Jeharus yang beralamat di Taga, Kelurahan Golodukal, KecamatanLangke Rembong, Kabupaten Manggarai telah diamankan oleh para Saksi yaitu saksiKRISNO RATULOLY, saksi ROBERTUS W.
    Menyatakan terdakwa LORENSIUS JEHOT terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dakwaan KeduaPenuntut Umum;Putusan No. 81/Pid.B/ 2016/ PN.Rtg. Halaman 21 dari 232. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri terdakwa tersebut diatasdengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4.