Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2013 — Putus : 21-05-2013 — Upload : 22-04-2014
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 26/PID.B/2013/PN.WKB
Tanggal 21 Mei 2013 — - LUKAS LOBA Alias AMA - HERMANUS PORUNG Alias PORUNG
5824
  • Menyatakan I LUKAS LOBA alias AMA dan terdakwa II HERMANUS PORUNG alias PORUNG tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA TERANG-TERANGAN DENGAN TENAGA BERSAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3.
    - LUKAS LOBA Alias AMA- HERMANUS PORUNG Alias PORUNG
    Menyatakan terdakwa I Lukas Loba alias Ama dan terdakwa II Hermanus Porungalias Porung bersalah dengan terangterangan dan dengan tenaga bersamamenggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat sebagaimanadalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 170 ayat (2) ke2 KUHPidana;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Lukas Loba alias Ama dan terdakwa IIHermanus Porung alias Porung dengan pidana penjara masingmasing selama (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangkan lamanya para terdakwaditangkap dan ditahan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa:e 1 (satu) batang parang hulu bambu sarung parang terbuat dari kayu mahoni;e 3 (tiga) buah batu gunung;Dirampas untuk dimusnahkan.4.
    Demikian pula terdakwa dalamdupliknya secara lisan menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa didakwa oleh Penuntut Umummelakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan tertanggal 13 Maret 2013sebagai berikut :Bahwa terdakwa I LUKAS LOBA alias AMA bersama dengan terdakwa IIHERMANUS PORUNG alias PORUNG pada hari Kamis, tanggal 27 Desember 2012sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember2012 atau setidak tidaknya pada waktu
    Loba Alias Ama bersama denganterdakwa IJ Hermanus Porung Alias Porung;e Bahwa saksi melihat terjadi keributan antara korban dan para terdakwa;e Bahwa saksi mengetahui setelah kejadian, korban mengalami luka di perutkanan; Bahwa korban dirawat di rumah sakit dan dilakukan operasi pemasanganpen sehingga korban tidak bisa melakukan pekerjaan seharihari sebagaipetani.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkannya;Menimbang, bahwa terdakwa I LUKAS LOBA alias AMA, pada pokoknyamenerangkan
    Menyatakan I LUKAS LOBA alias AMA dan terdakwa Il HERMANUSPORUNG alias PORUNG tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana SECARA TERANGTERANGAN DENGANTENAGA BERSAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAPORANG YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4.